BULUKUMBA,PO –– Pemerintah Desa Dampang melaksanakan Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa pada Jumat 19 September 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pendamping P3MD Kabupaten Bulukumba, Bapak Abd. Rahman Bangkasi dan Bapak Abd. Rasyid, Kepala Desa Dampang Muhardi yang akrab disapa Totti, Ketua BPD Burhan bersama anggota BPD, Tim Penyusun RKPDes, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan perwakilan perempuan dari seluruh dusun di Desa Dampang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Muhardi (Totti) menegaskan pentingnya RKPDes sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa yang disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pungkas alumni megister Bahasa Inggris tersebut.
Ketua BPD Burhan menyampaikan bahwa penetapan RKPDes ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Sementara itu, Pendamping P3MD Kabupaten Bulukumba memberikan apresiasi atas partisipasi aktif warga Desa Dampang dalam setiap tahapan penyusunan RKPDes, mulai dari musyawarah dusun hingga penetapan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun Anggaran 2026 ini, Desa Dampang kini memiliki arah pembangunan yang lebih terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dokumen RKPDes ini juga menjadi acuan utama dalam penyusunan APBDes 2026 agar pembangunan desa berjalan efektif dan tepat sasaran.
Iswanto