BANTAENG,PO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, menggeledah rumah pribadi dan kantor Camat Tompobulu terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD+ADD) di Desa Pattallassang Tahun Anggaran 2025.
Perihal penggeledahan tersebut, disampaikan KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H kepada awak media Rabu sore 16 Juli 2025.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng pada hari ini telah menggeledah rumah tinggal AZ yang telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu Tahun Anggaran 2025 pada Selasa kemarin 15 Juli 2025,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
“Penggeledahan Tim Penyidik Tipidsus, dilakukan di 3 lokasi berbeda dan lokasi tersebut adalah rumah tinggal Tersangka AZ, Kantor Kecamatan Tompobulu dan Kantor Desa Pattallassang,” ungkap Jaksa pembasmi koruptor di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Hasil penggeledahan tersebut, kata KaSi Pidsus DR. Andri Zulfikar, Tim Penyidik Tipidsus membawa barang bukti alat elektronik berupa 3 unit Laptop, 4 unit HP, dokumen terkait dengan anggaran DD dan ADD Desa Pattallassang dan uang tunai sebesar Rp.57.500.000.-
“Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tipudsus Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan meminta pengawalan kepada Polri dan TNI (Polres Bantaeng dan Kodim 1410 Bantaeng) sebanyak 12 personil,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
Untuk diketahui, AZ (46 Tahun) selaku Penjabat Kepala Desa Pattallassang dan juga merupakan Camat Tompobulu, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai Tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pattallassang Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (15 Juli 2025) di Rutan Kelas II B Bantaeng.
(Ab)