Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati Bantaeng Komitmen Perluas Kepesertaan

Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati Bantaeng Komitmen Perluas Kepesertaan

MAKASSAR,PO – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, menghadiri monitoring dan evaluasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulsel, yang digelar di Hotel Claro, Kota Makassar, Kamis, 10 Juli 2025.

Monitoring yang dihadiri kepala daerah se-Sulsel ini berhubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dimana Kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah dalam rangka penegakan kepatuhan.

BACA JUGA  Bertemu Petani di Desa Bontomacinna, JMS Dihidangkan Pisang Goreng

“Kejaksaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kejati Sulsel.

Agus Salim mengingatkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri atau Gubernur.

“Serta ancaman sanksi pidana bagi pemberi kerja ataupun perusahaan yang melanggar aturan Jamsostek, “tegas Kajati Agus Salim.

BACA JUGA  Sepulang Retret, Wagub Fatmawati Rusdi Optimis Sulsel Maju dan Berkarakter

Sementara Bupati Bantaeng, Uji Nurdin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng memberikan apresiasi dengan adanya kontribusi Kejati dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentunya kami memberikan apresiasi. Sinergitas ini membuat kami berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan dalam memberikan perlindungan sosial yang sesuai dengan amanat Inpres ini. Demi kesejahtaraan masyarakat, kami terus berusaha,” pungkasnya.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab. Bagtaeng, A. Irvandi Langgara, serta beberapa pihak terkait lainnya.