Polisi Pastikan Ledakan di Kajang Bulukumba Disebabkan Bom Ikan Rakitan

Polisi Pastikan Ledakan di Kajang Bulukumba Disebabkan Bom Ikan Rakitan

BULUKUMBA,PO – Sebuah ledakan hebat terjadi pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan menyebabkan kerusakan parah pada sebuah rumah bertingkat tiga.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial JS (43), ibu rumah tangga yang merupakan warga setempat. Berdasarkan temuan awal, korban diduga tewas akibat ledakan yang berasal dari bahan peledak rakitan.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 21.50 WITA terkait adanya suara ledakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel dari Polres Bulukumba dan Polsek Kajang segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan sterilisasi area, guna mengantisipasi kemungkinan ledakan susulan atau potensi bahaya lainnya.

Polisi segera memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi dan mengimbau warga agar tidak mendekat demi keselamatan bersama. Penjagaan di sekitar TKP dilakukan hingga esok harinya.

Pada Rabu pagi, 2 Juli 2025, Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel tiba di lokasi untuk melakukan sterilisasi lanjutan serta pengumpulan barang bukti.

BACA JUGA  4 Milyar Anggaran BOK Dinkes Bulukumba 2019 Diduga Diselewengkan 

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di TKP antara lain:

Sumbu berwarna merah berisi serat hitam sepanjang 3.000 meter

Enam kotak detonator sumbu (nonel) buatan India sebanyak total 592 unit dengan rincian 6 Box:
Box 1: 92 pcs
Box 2–6: masing-masing isi 100 pcs

Satu tabung aluminium (58 mm x 6 mm) berisi serbuk warna kuning

266 batang tabung aluminium kecil (35 mm x 4 mm)

Aluminium sisa ledakan

Kapas penutup tabung

Dua buah gunting dalam keadaan rusak

Dua unit telepon genggam milik korban yang mengalami kerusakan akibat ledakan

Setelah proses sterilisasi oleh Tim Jibom, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba untuk proses identifikasi dan pemeriksaan medis. Pihak keluarga korban menyatakan penolakan terhadap autopsi melalui surat pernyataan resmi dan telah memakamkan korban pada Rabu siang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu sore, 2 Juli 2025, pukul 17.00 WITA di Ruang Gelar Satreskrim Polres Bulukumba, Detasemen Gegana menegaskan bahwa berdasarkan karakteristik ledakan dan barang bukti yang ditemukan, ledakan tersebut berasal dari bom ikan rakitan.

BACA JUGA  Dorong Ketapang, Pj. Gubernur Sulsel Apresiasi Kepemimpinan Andi Utta-Edy Manaf

Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Syafaruddin, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, Kaden Gegana Kompol Mansyur, S.H., M.H., dan Kasubden Jibom AKP Syamsuddin.

Kaden Gegana menjelaskan bahwa kekuatan ledakan yang sampai merusak struktur bangunan, termasuk beton rumah, menunjukkan bahwa bahan peledak yang digunakan cukup besar. Barang bukti yang ditemukan berupa handak primer (sumbu api dan detonator), sedangkan handak sekunder (bahan peledak utama) tidak ditemukan di lokasi.

“Detonator rakitan yang meledak berada di lantai dua, sementara sejumlah detonator pabrikan yang belum meledak ditemukan di lantai dasar atau garasi,” ungkapnya.

Semantara Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali menambahkan, dari hasil penyelidikan awal, diduga korban sedang merakit bom ikan sendiri ketika terjadi ledakan. Dugaan sementara, ledakan terjadi akibat kelalaian saat proses perakitan.

BACA JUGA  Puan Maharani Minta Tunda Pembahasan UU Omnibus Law

“Saat ini, penyidik masih mendalami apakah kegiatan merakit bom ikan tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi atau komersial,” jelasnya.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Bulukumba mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bom ikan dalam aktivitas penangkapan ikan. Selain membahayakan keselamatan, hal tersebut juga merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.

“Tindakan ilegal seperti ini diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar,” tegas Kapolres.

Polres Bulukumba terus mengembangkan penyelidikan dan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

(Is)