BULUKUMBA,PO – Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menggelar musyawarah desa tentang penetapan Peraturan Desa Perubahan RPJMDes 2020-2028. Musyawarah ini juga membahas pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2026.
*Sambutan Ketua BPD*
Ketua BPD Desa Dampang, Burhan, menyampaikan bahwa musyawarah ini sangat penting sebagai dasar menuju pembahasan dan penetapan RPJMDes 2020-2028. Ia menekankan pentingnya menjalankan aturan yang seharusnya dalam penyusunan program desa Kamis 19 Juni 2025.


Pentingnya RPJMDes
Kepala Desa Dampang, Muhardi Totti, menjelaskan bahwa RPJMDes adalah dokumen perencanaan yang sangat penting bagi desa. RPJMDes menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sinkronisasi Kebijakan
Pendamping P3MD, Abd. Rahman, menyampaikan bahwa musyawarah ini sebagai bentuk sinkronisasi atas perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan kabupaten. Ia menekankan pentingnya pemerintah desa memahami aturan penggunaan ADD dan BDD agar tidak keliru dalam memahami makna aturan tersebut.
Harapan untuk Tim RKPDes
Muhardi Totti berharap Tim RKPDes Tahun Anggaran 2026 dapat bekerja lebih maksimal lagi dengan batas waktu yang relatif singkat. Dengan demikian, diharapkan program desa dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
(Is)