Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penyalahgunaan APBDes

Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penyalahgunaan APBDes

MAKASSAR,PO – Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Tim Tabur Kejati Sulteng serta Tim Penyidik Cabjari Tojo Una-una di Wakai melakukan pengamanan terhadap lelaki MOHAMAD ALI.

Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, di Makassar, Mohamad Ali dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya Penyidik menetapkan Mohamad Ali sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.

BACA JUGA  Di Hadapan Menteri, Gubernur Andi Sudirman terima kasih ke Presiden Prabowo jadikan Sulsel RPJMN Ekraf

Tim Tabur Kejati Sulsel selanjutnya menyerahkan lelaki Mohamad Ali kepada Penyidik dan Tim Tabur Kejati Sulteng untuk dilanjutkan proses penyidikan dalam perkara ini.

“Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA  Huadi Group Fasilitasi Hadiah Lomba Festival Ramadhan di Desa Borongloe

Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.

(Ar)