Jaga Fungsi Ekologis Taman Pakui, Pemprov Sulsel Pertimbangkan Zona Khusus Senam

Jaga Fungsi Ekologis Taman Pakui, Pemprov Sulsel Pertimbangkan Zona Khusus Senam

MAKASSAR,PO – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pelarangan aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan langkah untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman.

Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni menjelaskan keputusan ini muncul karena adanya sejumlah oknum yang diduga mengganggu suasana dan ketertiban umum di taman tersebut.

BACA JUGA  Mentan Amran Ajak Saudagar Bugis Capai Swasembada Wujudkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia

Kata dia, aktivitas yang tidak terkendali berpotensi merusak elemen ruang terbuka hijau (RTH) yang semestinya menjadi paru-paru kota dan ruang teduh bagi masyarakat.

“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta fungsi utama taman sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib,” ujar Nining dalam pernyataannya kepada media beberapa hari lalu.

Meski demikian, Nining menyampaikan pihaknya tetap terbuka untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut di masa mendatang. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembentukan zona khusus untuk aktivitas senam yang tidak mengganggu fungsi taman secara keseluruhan.

BACA JUGA  Harkitnas 2025, Aliyah Mustika Ilham: Wujudkan Kebangkitan Lewat Kerja Nyata

Bahkan menurutnya, Pemprov Sulsel tidak menutup mata terhadap kebutuhan ruang interaksi sosial masyarakat, namun harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip tata kelola ruang yang bertanggung jawab.

“Kemungkinan menyediakan zona senam tetap terbuka. Asalkan lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama taman,” jelasnya.

(Fd)