Bantaeng,PO – Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali mengukir catatan penting dalam pemberantasan korupsi di daerah dengan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tahun 2019–2021.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa sore (15/4/2025) di kantor Kejari Bantaeng, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH., secara resmi mengumumkan penetapan tersangka berinisial AP (63 tahun), yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran dalam periode tersebut.
“Tersangka AP kami tetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja rumah tangga pimpinan DPRD tahun 2019 hingga 2021,” jelas Satria Abdi. Selasa 15 April 2025.
Kronologi Singkat Dugaan Korupsi
Satria Abdi menjelaskan, sejak September 2019 hingga 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura. Dana ini bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) dan diperuntukkan bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2019–2024.
Dalam pelaksanaannya, AP selaku Pengguna Anggaran mengajukan pencairan dana ke BPKD setiap bulan, dan dana tersebut disalurkan secara tunai kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, yaitu:
Hamsyah, S.Ak – Ketua DPRD
H. Irianto – Wakil Ketua I
Muhammad Ridwan, S.Pdi – Wakil Ketua II
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sejak September 2019 hingga Agustus 2021, ketiga pimpinan DPRD tersebut tidak pernah menempati rumah negara, meskipun dana belanja rumah tangga tetap dicairkan dan diterima secara rutin setiap bulan.
Kerugian Negara dan Aturan yang Dilanggar
Total dana yang diterima oleh pimpinan DPRD selama kurun waktu tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 4.950.000.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Padahal, berdasarkan Pasal 18 ayat (5) PP Nomor 18 Tahun 2017, disebutkan bahwa:
“Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga…”
Dengan demikian, pencairan anggaran tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan keuangan negara dan menimbulkan kerugian.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional, serta tidak akan ragu menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” tutup Satria Abdi.
(Aby)