Wujud Empati, Jasa Raharja Sulawesi Selatan Temui Keluarga Korban di Takalar

  • Bagikan
Wujud Empati, Jasa Raharja Sulawesi Selatan Temui Keluarga Korban di Takalar

MAKASSAR,PO -PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Selatan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Jumaldi, pemuda asal Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 8 April 2025 di Jalan Poros Panaikang, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Sebagai bentuk empati dan kepedulian, jajaran Jasa Raharja telah melakukan kunjungan langsung ke kediaman keluarga almarhum pada Jumat, 11 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa secara langsung serta memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Mulyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Resor Takalar untuk memperoleh kejelasan kronologi kejadian.

BACA JUGA  Luar Biasa .! Disdik Sulsel Raih Penghargaan Ombudsman RI

Berdasarkan informasi awal dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, diketahui bahwa insiden terjadi akibat tindakan dari seorang pejalan kaki yang menyebabkan almarhum kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Pihak keluarga almarhum berterima kasih atas wujud empati yang diberikan oleh petugas Jasa Raharja serta penjelasan yang telah disampaikan.

Atas penjelasan tersebut, keluarga korban memahami bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa almarhum tersebut berada diluar jaminan Jasa Raharja.

“Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Namun, kami juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mulyadi.

BACA JUGA  Cadangan Beras di Sulsel Jika Lockdown Berlaku

Merujuk pada Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 Pasal 10, santunan dari Jasa Raharja diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian akibat penggunaan kendaraan bermotor, dalam hal ini pihak ketiga yang menjadi korban.

Dalam konteks kasus ini, apabila pengendara mengalami kecelakaan karena ulah pejalan kaki yang tidak tertib — tanpa adanya keterlibatan kendaraan bermotor lain — maka pengendara tidak termasuk dalam kategori pihak ketiga yang berhak menerima santunan Jasa Raharja.

BACA JUGA  Lounching Penyaluran Zakat Payroll Bantuan Kesehatan di Kelurahan Banta Bantaeng

Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya unsur “penggunaan kendaraan bermotor” sebagai penyebab utama kerugian terhadap
pihak ketiga.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi kita semua akan perlunya meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Kami terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat demi terciptanya keselamatan di jalan,” ucapnya.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.

 

  • Bagikan