Majelis Hakim Cecar Theofilus Lias Limongan Soal Data 801 Pemilih di Pilkada Tana Toraja

  • Bagikan
Majelis Hakim Cecar Theofilus Lias Limongan Soal Data 801 Pemilih di Pilkada Tana Toraja

TANA TORAJA— Majelis hakim Upi Hastati (anggota TPD Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur KPU) mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada Theofilus Lias Limongan terkait data 801 orang yang disebut berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pilkada Tana Toraja 2024.

Theo Limongan akhirnya mengakui bahwa data tersebut hanya berupa nama-nama tanpa disertai alat bukti pendukung.

“Kami tidak memiliki data pendukung, hanya nama-nama saja,” ujar Theo Limongan saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi wajib pilih. Theo menjawab bahwa terdapat 11 elemen yang harus dipenuhi. Ia juga mengakui bahwa setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pihaknya masih dalam proses mencari bukti pendukung untuk nama-nama tersebut.

BACA JUGA  Pj. Bupati Andi Abubakar Tinjau Sejumlah TPS di Bantaeng 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, mengaku tidak mengetahui adanya kasus 801 orang tersebut sebelumnya. Ia baru mengetahui setelah berita itu dimuat di media.

“Baru pada tanggal 11 Agustus 2024 saya mengetahui terkait kasus 801 orang itu. Itu pun setelah mendapat telepon dari Kordiv Data KPU dan pesan WhatsApp dari teman-teman media,” jelas Elis.

BACA JUGA  Jadwal Seleksi dan Hadiah Sayembara Maskot KPU Bantaeng, Begini Penjelasan Komisioner Aspar Ramli

Elis juga menegaskan kepada majelis hakim bahwa pemberitaan mengenai 801 penduduk yang berpotensi kehilangan hak pilih merupakan pendapat pribadi Theo Limongan, bukan pernyataan resmi lembaga. Hal inilah yang menjadi alasan pengadu, Ruben Embatau, melaporkan Theo ke DKPP. Ruben menilai Theo telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks yang memicu keresahan di masyarakat.

Fauzia P. Bakti, anggota Majelis/TPD Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur masyarakat, menegaskan bahwa kehilangan hak pilih satu orang saja sudah merupakan hal yang serius, apalagi jika menyangkut 800 orang. Pernyataan ini semakin menguatkan betapa pentingnya keakuratan data pemilih dalam proses demokrasi.

BACA JUGA  Didampingi Sejumlah Perwira,Kapolres Bulukumba Undang Insan Pers

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal daftar pemilih yang menjadi dasar pelaksanaan hak pilih warga. Sidang ini pun menjadi momentum untuk menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu harus didukung oleh bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Ab)

  • Bagikan