LBH Suara Panrita Keadilan Telah Terbentuk di 18 Provinsi, dan Kabupaten Kota di Indonesia

  • Bagikan
LBH Suara Panrita Keadilan Telah Terbentuk di 18 Provinsi, dan Kabupaten Kota di Indonesia

Gowa,PO – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan merilis Kinerja pembentukan Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang Kabupaten dan Kota  selama bulan Januari dan Februari 2025 terkait Pembentukan Struktur Kepengurusan yang diawali dengan pemberian mandat dan selanjutnya penerbitan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Sekretaris Jenderal LBH Suara Panrita Keadilan, Syafri Djafar mengatakan Alhamdulillah respon masyarakat yang luar biasa ini dari semua elemen masyarakat yang selama ini sebagai praktisi hukum untuk bergabung sebagai pengurus dan anggota di Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  PMR Unit 202 SMAN 2 Makassar Sabet Juara Dua, Berikut Lomba yang Bergulir

Syafri Djafar  menuturkan selama dua bulan yang diawali pada bulan Januari dan akhir Februari 2025 sudah terbentuk di antaranya Provinsi Lampung, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara,Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan untuk Kabupaten Kota diantaranya, Kota Makassar, Kabupaten Sinjai,Barru,Kota Pare-Pare , Takalar,Wajo,Sukabumi, Kota Palangkaraya,Gowa dan Kabupaten Jeneponto.

Syafri Djafar berharap pengurus dan anggota LBH Suara Panrita Keadilan terus bertambah dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum.

BACA JUGA  Wabup Bulukumba Pantau sekaligus Terima Aspirasi Petugas Posko Penanganan Covid-19

Pengurus dan anggota LBH Suara Panrita Keadilan selain Advokat juga bergabung aktifis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarat, Organisasi Masyarakat dan Jurnalis serta aktifis buruh, Petani,Nelayan dan aktifis perempuan.

LBH Suara Panrita Keadilan terus menyuarakan pembentukan Klinik Hukum sebagai wadah terdekat di desa dan kelurahan sehingga program ini membantu masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum tanpa harus kekota yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya,” tutup Syafri Djafar(*).

  • Bagikan