Jakarta,PO – Andalan Hati atau pasangan Andi Sudirman – Fatmawati Rusdi secara resmi dilantik sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada 20 Februari 2025 mendatang.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Gubernur Sulsel yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).
Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut menyatakan, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo dalam sidang PHP Kada Pilgub Sulsel yang disiarkan secara live melalui kanal YouTube, Selasa 4 Februari 2025 malam.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan terkait dalil adanya anomali suara tidak sah di Kota Makassar antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota, tidak dapat langsung dijadikan alasan adanya pelanggaran pemilu. MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Menurut Mahkamah, anomali jumlah surat suara tidak sah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pemilu dan/atau kesalahan prosedur pemilu. Untuk dapat dikaitkan dengan pelanggaran pidana atau pun pelanggaran prosedural, fenomena perbedaan jumlah surat suara tidak sah untuk dua pemilihan berbeda namun berada pada wilayah yang sama, harus terlebih dahulu dibuktikan/dijelaskan penyebabnya,” ujarnya.
“Selama tidak sahnya surat suara bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum, maka anomali jumlah surat suara tidak sah tidak pula dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik pidana maupun administratif. Berpijak pada fakta hukum dalam persidangan bahwa Pemohon tidak menguraikan dan/atau membuktikan lebih lanjut dalilnya maka menurut Mahkamah dalil demikian tidak beralasan menurut hukum,” sambung Ridwan.
Kemudian, Ridwan menjelaskan pertimbangan terhadap dalil pemohon yang menuding adanya manipulasi kehadiran pemilih di Kota Makassar. Ridwan mengatakan MK meyakini adanya daftar hadir pemilih yang tidak diisi pemilih dan diisi oleh KPPS.
MK berpandangan daftar hadir yang tidak diisi tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Namun, MK mendapatkan fakta jika kejadian tersebut telah ditindaklanjuti dan dinyatakan bukan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Sulawesi Selatan.