Bulukumba,PO – Kepala Cabang Adira Finance Bulukumba mengelar jumpa fers di cafe natural di jalan sudirman kelurahan caile kecamatan ujung bulu kabupaten bulukumba, selasa. 4 Februari 2025.
Kepala cabang Adira Finance Kabupaten Bulukumba tepis tudingan perampasan paksa kendaraan milik salah seorang nasabah. Ia mengaku penyitaan tersebut sesuai prosedural.
Sementara Darmawan Akbar, Kepala Cabang (Kacab) Adira Finance Bulukumba mengatakan pihaknya menarik mobil Toyota Etios Valco dengan nomor polisi DD 1123 AB di Desa Seppang, Kecamatan Ujungloe, pada 8 Januari 2025 lalu, Penarikan tersebut dilakukan saat kendaraan berada di tangan pihak ketiga.


“Mobil ini sudah dua kali digadaikan ke orang lain. Awalnya digadaikan kepada Amira, lalu digadaikan kembali kepada Muhadis. Saat kendaraan berada di tangan Muhadis, kami melakukan penarikan,” jelas Darmawan Akbar.
Ia menambahkan, debitur, Rahmi telah melanggar perjanjian kredit karena menggadaikan kendaraan yang statusnya masih dalam proses cicilan. Kata Akbar, pelanggaran tersebut diperkuat oleh pengakuan pihak ketiga, dimana Rahmi menggadaikan kendaraan tersebut.
“Bukti berupa nota atau kwitansi gadai juga telah diperlihatkan kepada karyawan kami,” Pungkasnya.
Lanjut Akbar menjelaskan, bahwa Rahmi Tahir pertama kali menggadaikan kendaraan tersebut kepada Amira dengan nilai Rp34 juta, kemudian kembali menggadaikannya kepada Muhadis seharga Rp32 juta.
“Jadi, kendaraan ini bukan dirampas, tetapi diamankan oleh pihak kami karena mengalami tunggakan dan telah dipindahtangankan tanpa izin,” Beber Kacab Adira Finance Bulukumba itu.
Terkait pemberitahuan kepada debitur mengenai penarikan kendaraan, Akbar mengatakan pihaknya sudah menyampaikan informasi itu.
Namun, kata Akbar, hingga saat ini, Rahmi Tahir tidak menunjukkan itikad baik dan belum pernah datang ke kantor untuk menyelesaikan permasalahan kreditnya.
Dari informasi yang dihimpun publikasionline.id, Rahmi telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Sulsel. Menanggapi laporan itu, Pihak Adira Finance Bulukumba pun tidak berdiam diri. Ia mengaku, pihaknya pun akan melaporkan nasabahnya itu ke Polres Bulukumba dengan dugaan penggelapan kendaraan.
“Karena melanggar undang-undang jaminan Fidusia, yang melarang penggadaian atau pemindahtanganan kendaraan yang masih dalam proses kredit,” Tegas Akbar.
“Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat khususnya di Bulukumba, agar tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam kredit. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Fidusia, yang secara tegas melarang pemindahtanganan atau pengubahan bentuk kendaraan sebelum kredit lunas,” Tutup Darmawan Akbar.
Kontri : Iswanto