Bantaeng,PO – Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan tersangka kasus korupsi irigasi perpipaan Batu Massong, di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, tahun anggaran 2013.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamsi 19 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi menyampaikan kronologi kasus korupsi yang bermula pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, melaksanakan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (PAGU) Rp. 2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia dimana AM (tersangka) Direktrur dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.468.240.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.
“Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya,” kata Satria Abdi.
Lebih lanjut Satria Abdi menjelaskan tetap terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, dimana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang berbeda dari spesifikasi kontrak.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong tahun anggaran 2013 Nomor :PE.03.03/SR-844/PW21/5/2024 tanggal 15 November 2024.
“Dari hasil audit diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.243.854.545,45, dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh lima sen,” jelasnya, Kamis 19 Desember 2024.
Olehnya itu Direktur CV Cipta Prasetia AM ditetapkan sebagai tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” jelas Satria Abdi.
Tersangka AM dibawa ke Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2024.