Makale,PO — Usai melakukan Rapat Evaluasi Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Senin 25 November 2026 di Aula DPK Torut.
Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan langsung bergerak cepat menuju DPK Tana Toraja untuk melakukan Rapat Evaluasi Srikandi.
Bukan hanya itu, DPK Kabupaten Tana Toraja ternyata membuat kejutan, karena bersamaan dengan itu mereka melakukan pemusnahan arsip dinamis inaktif untuk pertama kalinya.
Kepala DPK Tana Toraja Eric Crystal S. Ranteallo, S.Pi.,MH dalam sambutannya membuka Rapat Evaluasi Penerapan Srikandi menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan para pejabat dan Arsiparis dari DPK Sulsel
Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan belum optimalnya penerapan Srikandi di beberapa OPD karena terkendala SDM dan juga belum dipahaminya terkait pengelolaan arsip.
Apalagi, lanjutnya, di DPK Tator sendiri, baru memiliki 2 Arsiparis yang mana salah satunya akan memasuki purnatugas.
“Tentu ini menjadi kendala bagi kami. Selain itu yang ingin kami laporkan bahwa Perpustakaan Tana Toraja ini adalah gedung kedua di Pemkab Tator yang termegah, selain dari Kantor Bupati sendiri,” ungkapnya.
“Dan sebagai rujukan bahwa daftar kunjungan ke Perpustakaan itu telah mencapai 1500 orang kunjungan dan kami telah mengoleksi buku dan dan naskah lebih dari 30.000, yaitu 10.000 judul buku dan 20.000 naskah,” tuturnya
“Selain itu Aula yang kita pakai saat ini, telah menjadi pusat kegiatan masyarakat, mulai dari pembinaan UMKM dan lain sebagainya. Untuk itu melalui forum yang berbahagia ini, saya minta tolong kepada para pimpinan DPK Sulsel untuk terus mendampingi kita semua, sehingga kita bisa menerapkan tata kelola perpustakaan dan kearsipan yang baik,” pungkasnya.
Sementara itu, mewakili Kepala DPK Sulsel, Sekretaris DPK Sulsel Dr.H.Asriady Sulaiman,SIP, M.Si menyampaikan permohonan maaf kepala DPK Sulsel yang tak bisa hadir langsung.
“Karena beliau selaku Ketua KORPRI Sulsel mendampingi PJ Gubernur Sulsel untuk perayaan Hari Jadi KORPRI yang ke-53 pada Jumat ini,” kata Asriady, Senin 25 November 2024.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa pemusnahan arsip yang akan dilakukan oleh DPK Tator ini adalah karena perintah undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
“Jadi Pemusnahan arsip dan rapat evaluasi penerapan Srikandi yang akan kita lakukan bukan karena kemauan pribadi tapi perintah undang-undang. Bahkan terkait pemusnahan arsip memiliki dasar asar hukum pemusnahan arsip sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan Kepala ANRI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Organisasi Politik,” ulasnya.
Ia juga menyinggung terkait penerapan Srikandi adalah hal wajib yang dilakukan sebagai bentuk dari aplikasi digitalisasi administrasi pemerintahan sesuai dengan Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Ke depannya, atas inisiasi DPK Tator, Pemkab Tator akan melakukan pemusnahan arsip secara serentak, seperti yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel yang dilakukan serentak 20 OPD dari 44 OPD, karena sebelumnya OPD yang lain telah melakukan pemusnahan arsip,” tutupnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kearsipan DPK Sulsel menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini sangat penting artinya bagi suatu pemerintahan.
Menurutnya, pemusnahan arsip bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas kerja, menyelamatkan informasi arsip dari pihak yang tidak berhak, mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan, memberikan tempat bagi arsip yang baru, menghindari penumpukan di depo arsip.
Ia juga secara gamblang menerangkan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu tahap dalam manajemen kearsipan. Pemusnahan arsip harus dilakukan dengan kehati-hatian dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini karena pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang penuh risiko karena menyangkut penghapusan barang bukti.
“Arsip yang dapat dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” ungkap Dr Basri yang juga Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulsel ini.
Ia juga mengucapkan rasa bangga dan rasa salut kepada DPK Tator yang telah berhasil melakukan pemusnahan arsip.
“Ini berarti tata kelola kearsipan di Pemkab Tator berjalan dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu Koordinator Arsiparis Sulsel Irzal Natsir,SE.,M.Si selain menyatakan rasa salut kepada DPK Torut dan Tator. Ia juga mengungkapkan rasa bangganya kepada DPK Enrekang dan DPK Pinrang yang berkesempatan mengundang mereka dalam rangka koordinasi dan silaturahmi terkait Kearsipan.
“Ini menandakan bahwa Kearsipan di Sulawesi Selatan menyala, boss ku!,” singkatnya.
Hadir pada pemusnahan arsip dan rapat evaluasi penerapan Srikandi adalah Tim audit dan Ketua Tim Cluster Tator Sherley R.Lobo, S.Sos, dan Ketua Tim Srikandi Sulsel Andi Bachtiar, S.Sos.,M.A.
Pada gelaran pemusnahan arsip dinamis inaktif ini, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh DPK Sulsel dan OPD terkait serta disaksikan oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Pemkab Tator.
Usai penandatanganan berita acara dilanjutkan dengan pemusnahan arsip secara simbolis dengan menggunakan mesin pencacah kertas.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai peserta dalam rapat evaluasi adalah para Sekdis dan sekcam Pemkab Tator.