Diduga Angkut BBM Illegal, Truk Tangki PT Zoel Global Mandiri Diamankan Mabes Polri

Palopo,PO – Satu unit mobil tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar subsidi dikabarkan berhasil diamankan Mabes Polri di wilayah Kabupaten Palopo, Jumat dini hari 27 September 2024.

Mobil tangki bernomor plat DP 8179 TD pengangkut BBM ilegal ini kabarnya diamankan di wilayah Jalan We Cudai Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Paloppo,dan sekarang tengah di amankan di Polres Palopo.

BACA JUGA  Bantaeng Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan Modal Usaha di Dusun

Mobil tangki yang diamankan beserta supirnya berinisial An. HS dengan lambung bertuliskan PT Zoel Global Mandiri yang di kemudikan di duga mengangkut BBM solar subsidi bervolume 5000 liter. PT. Zoel Global Mandiri telah melakukan dugaan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi oleh pemerintah dan rencananya BBM solar tersebut akan di pasarkan di wilayah Kab. Morowali, Sulteng untuk kegiatan pertambangan nikel.

BACA JUGA  Temui Wali Kota Munafri, HMI Sulsel Tegaskan Dukung Program Pemkot Makassar

Perusahaan bisa dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Laporan : Iswanto.