Bantaeng,PO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas dan Pemahaman Hukum dalam menghadapi tahapan Pemilihan Serentak 2024 pada Sabtu, 21 September 2024 di Hotel Kirei.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengawas pemilihan tingkat kecamatan serta pengawas kelurahan/desa se-Kabupaten Bantaeng.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih, dalam sambutannya menyatakan harapannya agar rapat kerja ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman terkait berbagai aspek hukum dalam pelaksanaan pemilihan serentak.
Ningsih juga menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam bagi seluruh perangkat hukum, termasuk penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya.
“Penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi serta langkah-langkah hukum yang perlu diambil,” Tegas Ningsih.
Senada dengan Ningsih, Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Andarias Duma, menyebutkan bahwa peningkatan kapasitas ini bertujuan untuk meminimalisir potensi sengketa selama proses pemilihan, baik sengketa administratif maupun sengketa hukum lainnya.
“Kita perlu menekankan pentingnya integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas hukum selama proses pemilihan berlangsung,” jelas Andarias.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulawesi Selatan ini juga menekankan tantangan yang akan dihadapi dalam pemilihan di Kabupaten Bantaeng yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
“Saya berharap melalui rapat ini, kita semua dapat berdiskusi secara produktif, saling bertukar pengalaman dan pemikiran, serta memperkuat sinergitas antar lembaga dalam memastikan keberhasilan pemilihan serentak 2024,” lanjutnya.
Di akhir sambutannya, Andarias berpesan agar seluruh jajaran Bawaslu hingga pengawas TPS menjaga integritas dan tetap mengedepankan upaya pencegahan sebelum mengambil tindakan.
“Tahapan Kampanye adalah tahapan yang paling berat dalam pengawasan, jadi penting untuk melaksanakan tindakan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Turut hadir sebagai Narasumber, Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H. (Praktisi Hukum Pemilu) dan Dr. Andi Syahwiyah, A. Sapiddin, S.H., M.H. (Tim Pemeriksa Daerah DKPP Provinsi Sulawesi Selatan).