Pastikan Kepatuhan Prosedur rekrutmen KPPS, Begini Penjelasan Ketua Bawaslu Bantaeng

  • Bagikan

Bantaeng,PO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng – Pengumuman pendaftaran KPPS, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng lakukan koordinasi dengan panwas kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa untuk maksimalkan pengawasan proses pembentukan penyelenggara adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024

Seperti diketahui bahwa proses rekrutmen badan adhoc KPU ini sudah mulai dibuka dari tanggal 17-28 September 2024

Terkait batas waktu perekrutan secara bersamaan juga berlangsung rekrutmen pengawas TPS pada tanggal 12-28 September 2024, hal ini harus menjadi perhatian

BACA JUGA  Ramah Tamah Perhiptani, Spirit Kebersamaan Diharapkan Membangun Pertanian

“Fokus teman-teman Panwascam dan PKD akan terbagi, sehingga perlu dimaksimalkan agar semua dapat diawasi,” tegas Ningsih.

Dijelaskan bahwa Panwascam dan PKD diminta agar cermat memastikan calon KPPS benar-benar berintegritas, tidak berafiliasi dengan salah satu paslon dan tidak pernah melakukan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada kegiatan dukung mendukung paslon tertentu.

Media Sosial para Pendaftar juga harus menjadi objek pengawasan guna memastikan postingan-postingan pendaftar tidak ada unsur yang memihak pada salah satu paslon.

BACA JUGA  Bappeda Bantaeng Raih Pembinaan Terbaik Tingkat Nasional, Asruddin Beri Apresiasi Tim Pendamping dan Media

“Hal tersebut menunjukkan sikap tidak netral dan dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai KPPS,” jelas Ningsih.

Bawaslu Bantaeng juga telah mengimbau KPU Bantaeng untuk memastikan kepatuhan setiap tahapan dalam proses rekrutmen KPPS, mulai dari waktu pengumuman pendaftaran, waktu pelaksanaan seleksi sampai penetapan nantinya

Tak lupa juga perekrutan KPPS harus memperhatikan 30% keterpenuhan perempuan

BACA JUGA  15 Petani Muda Bantaeng Terima Hibah Kompetitif 430 Juta dari YESS Programme

Ada banyak kasus yang terjadi, penyelenggara dilaporkan ke DKPP karena kesalahan prosedur pada proses rekrutmen badan adhocnya

“Diharapkan KPU Bantaeng bersama jajarannya memperhatikan mekanisme, prosedur dan tata cara proses seleksi KPPS agar tidak dipersoalkan kemudian hari,” pungkasnya.

  • Bagikan