Bantaeng,PO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng – Pengumuman pendaftaran KPPS, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng lakukan koordinasi dengan panwas kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa untuk maksimalkan pengawasan proses pembentukan penyelenggara adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024
Seperti diketahui bahwa proses rekrutmen badan adhoc KPU ini sudah mulai dibuka dari tanggal 17-28 September 2024
Terkait batas waktu perekrutan secara bersamaan juga berlangsung rekrutmen pengawas TPS pada tanggal 12-28 September 2024, hal ini harus menjadi perhatian
“Fokus teman-teman Panwascam dan PKD akan terbagi, sehingga perlu dimaksimalkan agar semua dapat diawasi,” tegas Ningsih.
Dijelaskan bahwa Panwascam dan PKD diminta agar cermat memastikan calon KPPS benar-benar berintegritas, tidak berafiliasi dengan salah satu paslon dan tidak pernah melakukan aktivitas-aktivitas yang mengarah pada kegiatan dukung mendukung paslon tertentu.
Media Sosial para Pendaftar juga harus menjadi objek pengawasan guna memastikan postingan-postingan pendaftar tidak ada unsur yang memihak pada salah satu paslon.
“Hal tersebut menunjukkan sikap tidak netral dan dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai KPPS,” jelas Ningsih.
Bawaslu Bantaeng juga telah mengimbau KPU Bantaeng untuk memastikan kepatuhan setiap tahapan dalam proses rekrutmen KPPS, mulai dari waktu pengumuman pendaftaran, waktu pelaksanaan seleksi sampai penetapan nantinya
Tak lupa juga perekrutan KPPS harus memperhatikan 30% keterpenuhan perempuan
Ada banyak kasus yang terjadi, penyelenggara dilaporkan ke DKPP karena kesalahan prosedur pada proses rekrutmen badan adhocnya
“Diharapkan KPU Bantaeng bersama jajarannya memperhatikan mekanisme, prosedur dan tata cara proses seleksi KPPS agar tidak dipersoalkan kemudian hari,” pungkasnya.