Takalar, PO – Kegiatan sosialisasi yang mengusung tema “Resiko Pernikahan Dini Bagi Remaja dan Upaya Pencegahan Stunting”, merupakan salah satu program kerja Mahasiswa KKN STIE AMKOP Makassar. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 10 September 2024, bertempat di gudang ilmu (Perpustakaan) UPT. SMAN 9 Takalar.
Sebanyak 60 orang siswa dengan pertimbangan daya tampung ruangan kurang cukup memadai. Kegiatan ini didampingi dengan setia oleh para Mahasiswa KKN STIE AMKOP Makassar yang dinakhodai oleh Sukmawati selaku Koordinator Desa (Kordes) Posko 9 Desa Pa’rappunganta.
Pelaksanaan sosialisasi tentang pernikahan dini ini bukan tanpa sebab. Fenomena kasus pernikahan dini atau di bawah umur di dalam masyarakat, khususnya di Desa Pa’rappunganta dan sekitarnya masih sering terjadi dan sangat berdampak bagi pihak yang melakukan pernikahan dini itu sendiri maupun bagi masyarakat luas. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan dan motivasibagi mahasiswa KKN STIE AMKOP Makassar melaksanakan sosialisasi tersebut.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bapak Kepala UPT. SMAN 9 Takalar Bapak Kaimuddin, S. Pd. Dalam paparan beliau tersurat harapan tentang pentingnya kegiatan sosialisasi ini karena impactnya sangat besar. Hadir dalam kegiatan ini pula, Bapak Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Polongbangkeng Utara, Bapak Murdhani S, S. Ag sekaligus sebagai narasumber. Selain itu, turut hadir juga Imam Desa (Imdes), Bapak Hamzah, S. PdI., M. Pd yang juga berperan sebagai narasumber dalam kegiatan soaialisai ini.
Sebagai pemateri pertama, Bapak Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Polongbangkeng Utara, mengupas materi tentang “Fiqih Pernikahan Usia Dini”. Secara normatif, beliau menjelaskan bahwa ” Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 atas perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia pra nikah itu adalah laki-laki harus berusia 19 tahun demikian juga perempuan harus berumur 19 tahun.
“Suatu pernikahan dikatakan berkualitas atau yang sudah siap, jika kedua pasangan sudah cukup umur dan sudah siap dalam urusan berumahtangga,” pungkasnya.
Selain materi tentang usia siap nikah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) juga memaparkan tentang penyebab dan dampak serta cara menghindari pernikahan di usia dini.
Dan secara spesifik, Bapak Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Polongbangkeng Utara, menjelaskan tentang pernikahan dini dapat berdampak negatif terhadap stunting karena usia ibu saat melahirkan yang masih muda berpotensi melahirkan bayi yang stunting; Organ reproduksi ibu yang belum matang beresiko mengganggu perkembangan janin; Bayi yang lahir dari Ibu yang menikah di usia dini beresiko mengalami berat badan lahir rendah (BBLR) dan stunting.
Di akhir ulasan materi, beliau sangat berharap agar siswa ikut berperan aktif mencegah stunting salah satu caranya adalah menghindari atau tidak melakukan pernikahan di usia dini.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Imam Desa Pa’rappunganta. Dalam paparan materinya, beliau menitip pesan sekaligus harapan agar remaja atau siswa sebaiknya menunda pernikahan, tidak terjebak dan melakukan pernikahan di usia muda untuk keberlangsungan karir ke depan,” papar dia.
Oleh karena itu lanjutnya, sangat diharapkan seluruh peserta didik untuk belajar bersungguh-sungguh.
Jalannya kegiatan sosialisasi tersebut jauh dari kesan formal, karena baik Bapak Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Polongbangkeng Utara maupun Bapak Imam Desa Pa’rappunganta, menyampaikan materi sosialisasi diselingi candaan-candaan ringan.
Hal ini sontak membuat siswa dan peserta lainnya yang hadir dalam kegiatan tersebut tertawa riuh rendah tetapi masih menjunjung adab-adab kepantasan. Materi disampaikan secara santai, ringan tetapi berisi dan bermakna.
Kondisi ini pula yang mengundang antusiasme siswa dan peserta lainnya yang hadir bersemangat dan berlomba-lomba “unjuk tangan” bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi yang telah diulas oleh para pemateri. Di antara siswa yang memiliki rasa penasaran dan rasa ingin tahu yang tinggi adalah Leony Aulia Putri (Siswa kelas XII MIPA 1), Febriana (Siswa kelas XII MIPA 2), Aulia Andriani Arif (Siswa kelas XII MIPA 1), dan Muh. Ikhsan Ali (Siswa kelas XII MIPA 1). Tak mau kalah dengan siswa, guru yang hadir dalam kegiatan tersebut juga mengajukan pertanyaan sebagai respon dan umpan balik dari materi yang telah disajikan, di antaranya Ibu Ikha Rosyita Mone, S. Sos., M.M dan Ibu Fatmawati, S. Pd
Sesi tanya jawab ini merupakan penutup dari kegiatan sosialisasi tersebut. Tentunya kegiatan ini sangat positif, mengedukasi, menginspirasi, dan memberikan motivasi, khususnya siswa agar selalu mawas diri dalam berfikir, bersikap, bertindak, dan mengambil keputusan agar terhindar dari jebakan pernikahan di usia dini.
Laporan : HUMAS