Bantaeng,PO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng lakukan pengawasan secara langsung dan melekat selama proses pendaftaran Paslon hingga pukul 23.59 WITA, Kamis 29 Agustus 2024.
Dipastikan yang mendaftar ke Kantor KPU Bantaeng hanya 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Ruslan beserta Timfas Bawaslu Bantaeng
Berikut Pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng, pada tanggal 28 Agustus 2024 Paslon dengan nama M. Fathul Fauzi Nurdin, M.IKom. dan Drs. H. Sahabuddin, pada tanggal 29 Agustus 2024 Paslon dengan nama Dr. H. Ilham Syah Azikin, M.Si dan Nurkanita Maruddani, S.H.
“Kami mengawal seluruh proses pendaftaran hingga akhir”, ujar Ruslan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng.
Dengan hal ini, KPU Bantaeng telah mengindahkan imbauan yang diberikan oleh Bawaslu Bantaeng berkaitan dengan kepatuhan akan prosedur yang berlaku selama 3 (tiga) hari proses pendaftaran berjalan.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bawaslu akan terus melakukan pengawasan di tahapan berjalan untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 berjalan sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran Paslon ditutup dengan penandatangan Berita Acara oleh KPU Bantaeng yang juga dihadiri oleh Ruslan beserta Timfas Bawaslu Bantaeng serta dilanjutkan dengan serah terima salinan BA kepada Bawaslu Bantaeng.
“Setelah ini kami akan lanjut untuk mengawasi tahapan Tes Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng,” tutup Ruslan.