Menyoal Netralitas ASN dan Kepala Desa, Bawaslu Bantaeng Bertindak Tegas

Bantaeng, PO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng meneruskan hasil penelusuran dan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa, Jum’at 30 Agustus 2024.

Penerusan dugaan pelanggaran ini ditujukan kepada Pj. Bupati Bantaeng dan tembusan ke Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini berdasar pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng serta informasi awal yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Bantaeng melalui Media Sosial.

BACA JUGA  Kodim Bantaeng Pasangkan Penyemprot Disinfektan di Gerbang Masuk

Selanjutnya dilakukan penelusuran dan kajian awal, yang kemudian ditetapkan hal tersebut merupakan dugaan pelanggaran perundang- undangan lainnya melalui rapat pleno Bawaslu Bantaeng.

“Bawaslu mengimbau kepada masyarakat utamanya pihak yg dilarang terlibat seperti ASN, TNI, polri , kepala desa dan perangkat desa untuk tetap menjaga sikap netral”, tegas Ningsih selaku Ketua Bawaslu Bantaeng

BACA JUGA  Air Limbah dan Asap Cerobong Smelter Bersoal, Pj Bupati Bantaeng Pimpin Rapat RDP

Karena mengenai itu ada aturan yg mengikat, ASN ada UU ASN, Kepala Desa ada UU Desa, dan juga TNI POLRI juga ada aturannya mengenai kode etik dalam bersikap yg tidak membolehkan melakukan tindakan yg menguntungkan salah seorang atau pihak tertentu yg dapat berimplikasi menimbulkan konflik di Masyarakat.

“Mari sama-sama sukseskan Pemilihan 2024 dengan aman, jujur, damai tanpa melanggar segala ketentuan yg berlaku”, pungkas Ningsih.