Bantaeng,PO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng – Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng dimulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, Bawaslu Bantaeng keluarkan imbauan
Hal ini untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 berjalan sesuai jadwal dan tahapan serta aturan yang berlaku
“Kami akan terus mengawal dan memastikan proses pendaftaran Paslon sesuai regulasi,” Ujar Ruslan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Bantaeng Nomor 493/PM.00.02/K.SN-01/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 ditujukan kepada KPU Kabupaten Bantaeng
“Sebagai wujud pertanggungjawaban Bawaslu Bantaeng dalam mengawal demokrasi yang berintegritas dan menjamin konsistensi serta kepastian hukum pada tahapan pendaftaran Paslon Kepala Daerah tahun 2024,” lanjutnya.
Tak hanya itu pihaknya juga Memastikan seluruh Paslon yang akan mendaftar memenuhi seluruh persyaratan yang telah di atur, memastikan waktu pendaftaran Paslon mulai pukul 08.00-16.00 dan pada hari terakhir pendaftaran hingga pukul 23.59,” pungkas dia.
KPU Kabupaten Bantaeng harus mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan program/kegiatan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Tahun 2024, hal ini pun berlaku untuk Bawaslu Kabupaten Bantaeng