Air Limbah dan Asap Cerobong Smelter Bersoal, Pj Bupati Bantaeng Pimpin Rapat RDP

  • Bagikan

BANTAENG, PO -.Petani di Pajjukukang menyampaikan tuntutan ganti rugi kepada PT Huadi group atas kematian tanaman padinya yang berlokasi tidak jauh dari area perusahaan smelter.

Permintaan ganti rugi tersebut, disampaikan perwakilan warga H Rahman Tompo saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Pj Bupati Bantaeng DR.Andi Abubakar di ruang rapat sekretaris Daera, Senin 19 Agustus 2024.

Dalam pernyataannya, H. Rahman Tompo yang mewakili masyarakat mengatakan, bahwa Penyebab Kematian padinya masyarakat, besar dugaan karena pencemaran air dan udara yang bersumber dari cerobong perusahaan.

Menurutnya, sebelum cerobong perusahaan dioperasikan tanaman padi masyarakat, khususnya yang berada disekitar lokasi perusahaan pertumbuhannya baik dan hasil panennyapun setiap musim sangat memuaskan.

BACA JUGA  Atlet Badminton Putri Bantaeng Juara O2SN SMA/MA Tingkat Sulsel

“Olehnya itu,saya berharap pihak perusahaan dapat memperhatikan nasib dan kelangsungan hidup masyarakat Pajjukukang, terutama bagi mereka yang mengalami gagal panen,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Bantaeng DR. Andi Abubakar akan mengambil langkah -langkah kongkrit seperti melakukan uji laboratorium benda yang diduga penyebab matinya tanaman padi tersebut.

Dia akan intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan juga warga sebagai upaya mendapatkan solusi.

” Jadi Pemerintah tidak tinggal diam,Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan.baik perusahaan maupun warga,” Ungkap Andi Abubakar kepada media diruang kerjanya usai pimpin rapat RDP.

BACA JUGA  Pemdes Kampala Gandeng LBH.Butta Toa Bantaeng Adakan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis

Dan bahkan saat ini, beberapa sample berupa Air dan udara telah diambil untuk diuji, untuk pengujian Air dilakukan di laboratorim DLH Bantaeng sendiri, sedangkan udara dilakukan di DLH Provinsi Sul-sel, kita tunggu saja dulu hasilnya,” ujarnya.

Jika hasil uji laboratoriumnya kedua sample ini sudah keluar, maka akan dipaparkan pada pertemuan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 pekan depan,

Jadi di pertemuan pekan depan, kata Andi Abubakar, Selain membahas hasil uji lab, Kita juga akan menawarkan dua opsi kepada warga yakni,” diganti untung atau dijual,” katanya.

Jika yang menjadi kesepakatan pada RDP mendatang adalah “di jual” maka Pemerintah akan mendatangkan “Appraisal” Lembaga resmi yang diakui negara untuk memberi nilai harga obyek tanah yang akan dijual itu.

BACA JUGA  Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Bantaeng, KPU: Banyak yang Absen

Meski RDP hari ini Senin 19 Agustus belum mampu menghasilkan kesimpulan, namun diharapkan ” pertemuan yang akan kembali digelar pada hari Senin 26 Agustus pekan depan,” Tandasnya.

Tampak hadir pada RDP tersebut. diantaranya. Perwakilan DLH Provinsi Sulsel DR. Fahri, Kadis DLH Pemkab Bantaeng Nasir Awing, Kadisnaker Pemkab Bantaeng Andi Irvan Langgara dan Managemen Perusahaan PT Huadi group dan HBIP serta sejumlah staf dari instansi terkait lingkup pemkab Bantaeng.

  • Bagikan