Bantaeng, Publikasionline.id – Penjabat Bupati Kabupaten Bantaeng mengukuhkan 45 Kepala Desa secara langsung di Balai Kartini pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pengukuhan ini menandai dimulainya masa jabatan baru mereka yang diperpanjang hingga 8 tahun, seiring dengan implementasi kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan peraturan yang mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Seperti dalam sambutan PJ Bupati Bantaeng, DR. Andi Abubakar mengawali sambutannya memimpin bacaan Al-Fatihah untuk mengenang salah satu Kepala Desa yang tercatat dalam 46 Kepala Desa. Lebih lanjut ia menyebut perpanjangan itu harus dilakukan sebagai amanat UU.
“Selamat atas perpanjangan masa jabatan yang merupakan perpanjangan dari UU 3 ke UU 6 tentang Desa. Kabupaten Bantaeng, kita yang terakhir, inilah amanat dari UU sehingga kita melaksanakannya,” ungkap Andi Abubakar.
Selain itu, PJ Bupati yang bergelar Doktor itu mengajak seluruh pihak hingga masyarakat Bantaeng berbarengan mengawal Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten.
“Di bulan Februari kita sudah laksanakan Pemilu dalam suasana aman dan tentram, saya berharap kita sama-sama mengawal Pemilihan Pilkada serentak di Bantaeng ini, untuk sama sama kita jaga stabilitas daerah, ketenteraman masyarakat. Apabila 45 desa ini baik maka insya Allah baiklah Bantaeng ini,” ujarnya.
Hadir pada pengukuhan penambahan masa jabatan 45 Kepala Desa adalah para unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Lurah dalam lingkup pemerintah kabupaten Bantaeng.
Usai mengukuhkan 45 Kepala Desa, PJ Bupati Bantaeng menandatangani SK perpanjangan masa jabatan masing-masing Kepala Desa. Berikut daftar Desa yang dimaksud:
PERIODE 2019-2027
1. KEPALA DESA BONTO MATE’NE
2. KEPALA DESA BARUGA
3. KEPALA DESA BONTO TANGNGA
4. KEPALA DESA BAJIMINASA
5. KEPALA DESA LAYOA
6. KEPALA DESA BORONGLOE
7. DESA DESA BIANGLOE
8. KEPALA DESA BIANGKEKE
9. KEPALA DESA BONTO TAPPALANG
10. KEPALA DESA LONRONG
11. KEPALA DESA LABBO
12. KEPALA DESA BONTO KARAENG
PERIODE 2021-2029
1. KEPALA DESA ULU GALUNG
2. KEPALA DESA BARUA
3. KEPALA DESA PATTANETEANG
4. KEPALA DESA PA’JUKUKANG
5. KEPALA DESA RAPPOA
6. KEPALA DESA BATU KARAENG
7. KEPALA DESA BONTO MARANNU
8. KEPALA DESA BONTO CINDE
9. KEPALA DESA BONTO TALLASA
PERIODE 2023-2031
1. KEPALA DESA KAYU LOE
2. KEPALA DESA BONTO DAENG
3. KEPALA DESA BONTO LOJONG
4. KEPALA DESA BONTO RANNU
5. KEPALA DESA LUMPANGANG
6. KEPALA DESA BONTO MACCINI
7. KEPALA DESA BONTO TIRO
8. KEPALA DESA BONTO BULAENG
9. KEPALA DESA BONTO JAI
10. KEPALA DESA KAMPALA
11. KEPALA DESA BONTO SALLUANG
12. KEPALA DESA KALOLING
13. KEPALA DESA TOMBOLO
14. KEPALA DESA PAPAN LOE
15. KEPALA DESA NIPA-NIPA
16. KEPALA DESA BONTO MAJANNANG
17. KEPALA DESA PA’BENTENGANG
18. KEPALA DESA PA’BUMBUNGANG
19. KEPALA DESA MAPPILAWING
20. KEPALA DESA PARANG LOE
21. KEPALA DESA BALUMBUNG
22. KEPALA DESA BONTO-BONTOA
23. KEPALA DESA BONTO LOE
24. KEPALA DESA MAMAMPANG