Soal Pindah Domisili, Ketua KPU Sentil Disdukcapil Bantaeng

  • Bagikan

Bantaeng, Publikasionline.id – Semakin mendekatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, memasuki tahap rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menilik warga yang miliki hak pilih pindah domisili.

Hal tersebut bagi Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh menjadi simalakama lantaran hak pilih pada Pilkada mendatang akan hilang.

Diketahui terdapat 75 KK yang pindah domisili menjadi soal baru bagi pihak KPU Bantaeng yang tidak diketahui pindah kemana dan rumahnya di mana, salah satunya ada di Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa dan Kecamatan Ulu Ere.

“Penduduk Desa Mappilawing pada pemilu 14 Februari lalu, 75 KK pindah domisili KTP ke Desa Pa’bentengang, tetapi rumahnya tetap di Mappilawing, dan ini terancam tidak terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan serentak 2024 karena tidak dapat ditemui oleh Pantarlih pada saat proses Coklit di Desa Pa’bentengang karena tidak tinggal di Desa Pa’bentengang. Sedangkan ketika rumahnya didatangi di Desa Mappilawing oleh Pantarlih Desa Mappilawing, maka tidak akan dicoklit juga karena di KTPnya beralamat Desa Pa’bentengang.” ucap Ketua KPU Bantaeng usai pembukaan Rapat Pleno pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

BACA JUGA  Teken MoU dengan BLK, Bantaeng Bakal Munculkan Instruktur Berpengalaman

Ketua KPU ini menambahkan bahwa warga yang pindah domisili harus diperhatikan secara seksama oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng.

“Maksud saya itukan di Disdukcapil kan ada tim verifikator turun, Kepala Desa ditanya di sana, betulkah dia penduduk di sana dan rumahnya di mana. Inikan berpotensi hal hal negatif. Jangan karena alasan mau dipindahkan lalu dipindahkan begitu saja,” jelasnya.

BACA JUGA  Bersama TNI-Polri, Pemkab Bantaeng Mengedukasi Warga di Pasar Lambocca

Selain itu dia ungkapkan terjadinya hal yang disebut akan berpeluang hilangnya hak pilih pada Pilkada 2024. Ia berharap ajuan pindah domisili dan sebelum KTP-eL dicetak itu dilakukan secara cermat.

“Ini juga berpeluang hilangnya hak pilih di Pilkada. Kami juga bingung pindahnya di mana, KTPnya di mana dan rumahnya di mana. Ada salah satu kasus di Ulu Ere, ada satu NIK dua yang punya berdasarkan KTP, satunya ternyata kita cek di Disdukcapil ooh si ini yang punya KTP si satunya lagi tidak pernah verifikasi kembali,” dedahnya.

BACA JUGA  Gadis Cantik di Bantaeng ini Tersenyum Dapat Bantuan dari Wagub Sulsel

“Harapan kami (KPU) agar Disdukcapil sebelum mengeluarkan KTP-eL baru bagi yang mengajukan Pindah Domisili agar memastikan bahwa warga tesebut memang berdomisili di Desa tersebut yaitu punya rumah di situ,” harapnya.

  • Bagikan