Bantaeng, Publikasionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota di Aula Husni Kamil Manik KPU Bantaeng pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Lanjut pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta menindaklanjuti hasil Pleno rekapitulasi DPHP tingkat PPS dan PPK.
Dihadiri oleh PJ Bupati Bantaeng, Bawaslu, Kapolres, Dandim 1410, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketua PPK se-Kabupaten Bantaeng, dan insan pers.
Kepala Badan Kesbangpol, Faisal mewakili PJ Bupati Bantaeng dalam sambutannya menyelipkan pesan nuansa membangun untuk menyukseskan Pilkada Bantaeng periode ini.
“Bagi pihak KPU saya telah melihat di lapangan, mereka memastikan berapa jumlah pemilih yang bisa memili di rumah dalam anggora keluarga tersebut. Saya yakin persoalan yang diawali data pemilih bisa dikoordinasikan. Oleh karenanya ini merupakan kerja bersama, kita keroyok ini data, supaya hak masyarakat bisa tersalurkan di Pilkada nanti,” dedahnya.
“Kami dari Pemda sangat bersyukur dan mensupport dalam menyukseskan pilkada Bantaeng ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh menerangkan jumlah TPS saat ini lebih 300 dan diisi dua Pantarlih setiap TPS.
“Tentu ini berawal dari daftar pemilih potensial yang diberikan Kemendagri ke KPU RI lalu ke seluruh KPU, di DPK ada 153.878 lalu oleh Pantarlih dilakukan coklik, dimana jumlah TPS lebih 600 dan di Pilkada ini dipangkas lebih 300. Satu desa dua Pantarlih setiap TPS. Kenapa berkurang karena pemilih itu harus 600 per TPS,” jelas Saleh.
“Untuk calon, kemarin kami buka pendaftaran calon perseorangan, tidak ada yang berani. Sisa satu jalur adalah yang diusung parpol atau gabungan parpol. Satu pasangan calon harus 6 kursi, 20% dari jumlah kursi dari hasil pemilu kabupaten Bantaeng. Bagaimana dengan non kursi, itu bisa karena akan dihitung jumlah perolehan suaranya. Kalau di Bantaeng minimal dua partai untuk mengusung pasangan calon,” ungkapnya.
Tak hanya itu tambah Saleh, juga berharap kepada Disdukcapil agar tidak melayani warga yang ingin pindah KTP, akibatnya akan hilang hak suara di Pilkada.
“Kami mohon Disdukcapil, penting untuk dilakukan ada orang minta pindah tidak ada perifikasi, ini berpeluang hilangnya hak Pemilu. Jadi jangan melayani orang pindah besar-besaran, kami bingung pindahnya di mana, KTPnya di mana rumahnya di mana,” harapnya.