MAKASSAR, PO – Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar mengajak warga untuk tidak membuat kawasan perumahan dan pemukiman menjadi kotor.
Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Grand Maleo, Rabu (17/7/2024).
Legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan bahwa Makassar bisa lebih baik jika kawasan perumahan dan pemukimannya tertata rapi atau tidak kotor.
“Sesuai perda ini, kita harus menjaga agar pemukiman dan perumahan tidak menjadi kumuh. Apalagi ini kota besar yang sering didatangi wisatawan,” ujarnya.
Imam mencontohkan upaya yang bisa dilakukan sesuai perda tersebut adalah tidak menambah rumah di lahan sempit. Selain kotor, juga menjadi rawan kebakaran.
“Sebab itu sudah ada ketentuannya, makanya ini perlu diperhatikan oleh kita semua,” tambah Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini.
“Mari kita sama-sama bertanggung jawab dan berpartisipasi agar semua pemukiman dan perumahan kita tidak kotor,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Lukmanul Hakim juga mengatakan ada banyak kriteria yang menjadikan pemukiman dan perumahan menjadi kumuh.
Dia menyebut yang paling banyak disebabkan oleh penambahan rumah di lahan sempit. Ia menegaskan itu dilarang oleh pemerintah.
“Kalau jumlah bangunan sudah 200 unit per hektar itu sudah dikatakan kumuh. Makanya jangan biarkan ini terjadi,” ujarnya.
Ia mengingatkan banyak potensi kerugian kepada masyarakat akibat perumahan dan pemukiman kumuh. “Yang jelas itu bisa sebabkan banjir dan kebakaran,” tukasnya.
Terakhir, praktisi, Ahmad Nunung meminta warga untuk turut berpartisipasi dalam menjaga agar perumahan dan permukiman tetap terjaga baik dari kebersihan sampai keteraturan.
“Intinya disitu, harus ada partisipasi warga karena ini tanggung jawab kita semua bukan hanya Pemerintah saja,” jelasnya.
“Apalagi ini RT dan RW, jangan hanya diam saja. Kita bisa lihat sendiri jalan makin sempit jika dibiarkan harusnya ada pemantauan,” tukas Ahmad Nunung. (*)