Diduga Cemarkan Nama Baik, Owner Dwiaffor Dilaporkan Ke Polisi

  • Bagikan

Makassar, Publikasionline id – Warga Jl Buakana VIII, Kecamatan Rappocini, Makassar, Nur Linda Dwi Sukri dilaporkan ke Mapolrestabes Makassar pada Senin (15/7/2024) sore. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/II/VII/2024/Reskrim, tanggal 15 Juli 2024, owner kosmetik Dwiaffor tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban, Asmunita Anjas (27), warga Komplek Delta Mas II, Jl Borong Raya, Makassar.

Kuasa hukum korban, Andi Raja Nasution, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh Nur Linda Dwi Sukri.

Laporan itu, kata Andi Raja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27 A. subs. Pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA  IAKAN Kampanye di Lembang. Kanita Beberkan Alasan Dampingi Ilham Azikin 

Sebagaimana kata Andi Raja, terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami sudah resmi laporkan ke Mapolrestabes Makassar, pada Senin 15 Juli 2024 kemarin,” kata Andi Raja  Selasa 16 Juli 2024 kemarin.

Andi Raja menyebut, timnya selaku kuasa hukum korban melaporkan pemilik akun Instagram Dwiaffor di Polrestabes Makassar. Laporan itu atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem elektronik.

BACA JUGA  Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolda Sulsel Ingatkan ini!

Andi Raja menjelaskan bahwa kasus ini bersifat menyerang personaliti sehingga kliennya menginginkan adanya laporan ini.

“Siapa saja masyarakat bisa teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos, tapi jangan menyerang pribadi orang, apalagi ke ranah privasi seseorang,” lanjutnya.

“Awalnya, korban menjalin kerja sama dengan terlapor dengan sistem investasi penyertaan modal dalam bisnis kosmetik dan telah beberapa kali memperoleh keuntungan atas investasi tersebut,” jelas Andi Raja. Namun, terlapor tiba-tiba mengunggah ke insta story Instagram dengan seolah-olah kliennya berutang.

BACA JUGA  Sulsel Tak Lockdown, Kewenangan Pemerintah Pusat

Padahal, menurut kliennya, persoalan ini bukan utang piutang, tetapi bentuk kerja sama dengan penyertaan modal investasi.

“Terlapor mengatakan utang piutang lalu memposting foto yang disertai kata-kata yang sangat merugikan dan mempermalukan klien kami,” lanjutnya.

“Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut,” pungkasnya.

  • Bagikan