Bone, Publikasionline.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka Penyerahan Sekaligus Penjelasan Bupati Bone Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T. A 2023, Kamis, 27 Juni 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, SE. MM dilaksanakan di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Bone dihadiri oleh para asisten, OPD, anggota DPRD Bone, dan tamu undangan lainnya.
Selanjutnya, Pj. Bupati Bone Drs. H. Andi Islamuddin, M.H Menyerahkan Langsung Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T. A 2023 Yang diterima langsung Oleh Ketua DPRD Kab. bone Irwandi Burhan, SE. MM Didampingi dari Sekretariat DPRD Kab. Bone Kabag Persidangan Dan Perundang-Undangan Ishan Samin, SP,.MM.
“Pj. Bupati Bone Drs. H. Andi Islamuddin, M.H mengatakan rancangan peraturan ( Ranperda) disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) guna memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan (BPK) paling lambat 6 (Enam) bulan setahun anggaran berakhir.
Diakhir sambutannya, Pj. Bupati Bone Drs. H. Andi Islamuddin, M.H menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang Terhormat atas dukungannya dan kerja samanya sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat diserahkan pada hari ini, akhirnya dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim dengan Resmi kami serahkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T. A 2023.