Makassar, Publikasionline.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar peluncuran Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi (Srikandi) dan Bimtek Srikandi, bertempat di Aula Dinas Perpustakaan Sulsel, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Kabid Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel, Dr H Basri, S.Pd., M.Pd menyampaikan, tujuan penyelenggaraan kearsipan ini untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya yang memiliki nilai dan arti yang penting dalam Pemerintahan.
“Srikandi ini merupakan sistem baru berbasis elektronik dalam tata kelola pemerintahan, hingga proses pelayanan kepada masyarakat itu cepat,akurat, dan akuntabel. Tentunya ini adalah upaya agar proses administrasi persuratan dikarenakan semua sudah berbasis elektronik,” kata Kabid Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel, Dr H Basri.
Dirinya yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Sulsel ini pun mendorong, agar seluruh OPD Lingkup Pemprov Sulsel melakukan hal serupa dengan melakukan hal serupa.
“mewujudkan tertib Arsip berbanding lurus dengan tertib administrasi. Diharapkan semua OPD serius mendukung penertiban arsip agar kedepannya dapat mengatasi persoalan aset pemerintah,” ungkapnya.
Aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, Aplikasi ini juga memiliki fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan,penandatanganan,pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.
Tujuan lainnya untuk meningkatkan keterampilan menyusun naskah dinas yang efektif dan profesional, juga untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para ASN tentang tata naskah dinas yang benar, efektif, dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
“Pelaksanaan bimtek ini agar dapat memahami pembuatan atau penyusunan naskah dinas dengan format yang benar dan meminimalisir kesalahan dalam pembuatan naskah dinas, sehingga memperlancar penertiban surat menyurat dan mempermudah pimpinan dalam melakukan koreksi naskah dinas,” jelasnya