Bantaeng, Publikasionline.id – Dugaan tuduhan serta tandatangan palsu aparat Kelurahan Onto Kabupaten Bantaeng dalam surat tanggapan masyarakat terkait pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Onto menimbulkan kesan yang menohok.
Diketahui surat yang dikeluarkan oleh oknum di Kelurahan Onto ini telah ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng.
Adapun PPS Pemilu 2024 kemarin dalam surat dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta abai bersinergi dengan pemerintah setempat.
Dugaan Tandatangan palsu yang tercantum pada surat itu melibatkan Ketua LPM, Sekretaris LPM, dan 3 Ketua RW, menerangkan 8 poin tanggapan oknum ini yang tidak diketahui oleh yang terlibat itu bahkan Kepala Kelurahan Onto, “Saya tidak tahu bilang surat ini keluar,” terang Lurah Onto saat dikonfirmasi oleh Publikasionline.id pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Ketua LPM Kelurahan Onto, Caring mengaku tidak mengetahui isi surat serta tandatangannya bersama sekretaris LPM dan 3 Ketua RW.
“Bukan saya tandatangani itu,” tegas Ketua LPM Onto di Voice Note WhatsApp dishare kepada Publikasionline.id.
“Kenapa begini, kalau ada begini toh, harus minimal sampaikanga dulu. Sampaikan ke saya dulu, baru kalau memang bisa diwakili dulu, yah wakili saja,” tambahnya.
Sementara surat yang telah diserahkan oleh oknum tersebut kepada KPU Bantaeng, pihak PPS Onto yang dituduh dan aparat yang dipalsukan tandatangannya itu menyayangkan surat dikeluarkan secara subyektif nihil kode etik administratif Kelurahan.
Pihaknya juga berharap kepada KPU Bantaeng agar lihai menanggapi surat tersebut, mengingat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.