MAKASSAR, PO – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (19/5/2024).
Legislator dari Fraksi Golkar ini menghadirkan dua narasumber. Di antaranya, Alam Beddu dan Andi Kasirang T Baso.
Dalam sosialisasinya, Apiaty mengajak warga Makasar untuk melestarikan lingkungan. Baginya, pelestarian penting untuk mencegah pencemaran lingkungan.
“Saya berharap semua masyarakat berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Silahkan kita baca perda ini untuk diketahui apa itu pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pencemaran lingkungan saat ini terus terjadi. Di Makassar, itu sudah terlihat mulai pencemaran limbah dan sampah di mana-mana.
“Miris ketika pencemaran lingkungan terjadi terus menerus. Dampaknya sudah terasa buat hidup kita tidak nyaman,” lanjutnya.
Anggota Komisi Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini berharap warga juga melaporkan jika ada kerusakan lingkungan. Sebab pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
“Tidak ada lagi istilah saling menyalahkan karena ini tanggung jawab kita bersama khususnya bagi anak cucu kita di masa yang akan datang, ‘Laporkan ki’ ketika ada pencemaran yang terjadi di wilayah ta’,” tutupnya.
Sementara itu, Alam Beddu selaku narasumber sosialisasi mengatakan bahwa upaya pelestarian lingkungan bisa dimulai dari hal yang kecil. Misalnya menjaga kebersihan dari sampah.
“Buang sampah pada tempatnya, itu sudah bagian dari menjaga lingkungan agar tetap bersih,” katanya.
Sedangkan narasumber, Andi Kasirang Baso meminta pemerintah kota untuk memperketat penerapan perda tersebut. Sehingga semua pihak bisa menjaga lingkungan yang ada.
“Ketika semua sudah paham mengenai perda ini, tentu saja lingkungan di sekitar bisa dijaga kelestariannya. Mari kita sama-sama bertanggungjawab,” pungkasnya. (*)