Sekretariat DPRD Makassar Bahas Perda Pengelolaan Rumah Kost

  • Bagikan

MAKASSAR, PO – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sarison, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (18/5/2024).

Kegiatan Perda tersebut menghadirkan tiga narasumber narasumber, Remon Hardian, Ahmad Surya dan Aurelia Ramadhia Lumentut.

Remon Hardian mengatakan, regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA  SPKT Polres Gowa Pake Tameng Pembatas Massa Aksi Buat Halangi Corona

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Popi sapaan akrabnya.

Jangan sampai, kata Remon, rumah kost menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kost untuk mematuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.

Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola wajib bertanggungjawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamat kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost.

BACA JUGA  Kapolda SulSel Kunjungi Sejumlah Polres, Ternyata ini yang Dipantau

Sementara itu, Ahmad Surya mengatakan, tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.

Wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar. Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi.

BACA JUGA  Buka Poros Baru, Fendi Siap Bertarung di Pilkada 2024

Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kost.

“Pengelolaan rumah kost di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,” bebernya. (*)

  • Bagikan