Siap Siap! KPU Bantaeng Buka Tahapan Cabup-Wabup 2024, ini Jadwal dan Syaratnya

  • Bagikan

Bantaeng, Publikasionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng akan menyelenggarakan tahapan pencalonan perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 5 Mei dan hingga 7 Mei kedepan. Dan untuk tahapan pencalonan perseorangan  keseluruhan berakhir hingga 19 Agustus 2024.

Selain itu dibukanya tahapan tersebut, KPU Bantaeng telah membentuk tim Help Desk bagi pasangan calon perseorangan dengan syarat tertentu sesuai mekanisme KPU.

Ramli Kahar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten  Bantaeng menyebut dimulainya pendaftaran pencalonan perseorangan itu memiliki syarat jumlah dukungan dari 5 Kecamatan.

BACA JUGA  Dirut PUT & PK Kemendes, Apresiasi Investasi Pertanian

“Persyaratan jumlah dukungan bagi calon perseorangan 15.196 jiwa yang terbagi ke-5 Kecamatan dengan hitungan 50%+1,” tutur Ramli saat dikonfirmasi Publikasionline.id pada Jumat, 03 Mei 2024.

Ramli Kahar, pihaknya memberikan informasi berkaitan dengan kebutuhan dan mekanisme bagi calon perseorangan.

“KPU Bantaeng melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagai divisi yang menangani, telah menyiapkan tim Help Desk dalam rangka memberikan informasi sekaitan apa yang menjadi kebutuhan dan mekanisme bagi calon perseorangan di Kabupaten Bantaeng,” imbuhnya.

BACA JUGA  Forum Pemerintahan Paparkan Renja 2025, Dewan : Kaji Peningkatan PAD Bone

Adapun syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng tahun 2024 sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 dengan bunyi:

“Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling tidak sedikit 10% (sepuluh persen)”.

BACA JUGA  Bulukumba United Bakal Melenggang Ke Final, Pelatih: Harapkan Doa dan Dukungan

Jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota tersebut.

Sementara jumlah DPT Kabupaten Bantaeng pada update terakhir sebanyak 151.952 dengan minimal dukungan 15.195 tersebar di 5 Kecamatan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Help Desk pendaftaran calon perseorangan atau secara langsung di Kantor KPU Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang Lingkar Lamalaka.

Narahubung:

Ramli Kahar (0853-1916-9796)
Nur Ahyani (0853-9773-8764)
Syamsidar (0852-9863-2943)

  • Bagikan