PKB Jeneponto Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syaratnya!

  • Bagikan

Jeneponto, Publikasionline – Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 November 2024 mendatang.

Diketahui sejumlah Partai Politik yang sudah mulai membuka jadwal pendaftaran untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto periode 2024-2029.

Salah satunya itu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini di nahkodai oleh H.Muhammad Sarif Karaeng Patta.

Ketua Panitia Desk Pilkada Jeneponto Hardianto Haris mengatakan bahwa untuk PKB Jeneponto Insya Allah mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto pada hari ini, Senin, 29 April 2024.

Ketua Panitia Hardianto Haris ini kemudian menjelaskan bahwa adapun persyaratan untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto periode 2024-2029 pada saat mengembalikan formulir pendaftaran adalah melampirkan:
1. Fotocopy KTP Elektronik.
2. Fotocopy Ijazah lengkap dari SD sampai SMA atau Ijazah Perguruan Tinggi.
3. Surat Pernyataan kesediaan bakal menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati
4. Surat Pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI.
5. Visi dan Misi calon Bupati dan calon Wakil Bupati
6. Pas foto.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut di Lutim 5 Orang Tewas, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

Hardianto Haris menambahkan jika batasan jumlah peserta pendaftaran di PKB Jeneponto itu kalau bisa lebih banyak pendaftar.

Semua berhak mendaftar di PKB Jeneponto, meskipun dia calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto yang tidak berdomisili di Jeneponto.

“Batasan waktu untuk pengambilan dan pengembalian formulir calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto periode 2024-2029 di PKB itu sesuai juknis dari DPP PKB adalah bulan Juni 2024,” kata Anto sapaan akrab Ketua Panitia Desk Pilkada Jeneponto.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu

“Untuk pengembalian formulir itu sampai awal Juni 2024,” lanjut Anto.

Pria akademisi ini kemudian menjelaskan bahwa proses seleksi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto itu, DPC PKB Jeneponto hanya punya wewenang menerima pengembalian formulir dari calon untuk selanjutnya formulir serta kelengkapan berkas tersebut diserahkan ke DPW PKB Sulsel dan ke DPP PKB di Jakarta yang selanjutnya diagendakan untuk dilakukan Uji Kemampuan dan Kompetensi (UKK) terhadap calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto periode 2024-2029.

BACA JUGA  Covid-19 dan Fenomena Informasi yang tidak Terukur

Ketika ditanyakan apakah ada kandidat dari internal PKB Jeneponto yang akan maju di Pilkada Jeneponto nanti, Anto menjawab: “kami hanya membuka dan menerima pemdaftaran, terkait dengan adanya kader partai kita kembalikan ke DPW dan DPP PKB.

“Pengurus atau Kader Partai Politik diluar PKB juga sangat bisa mendaftar di PKB Jeneponto,” kata Hardianto Haris

Saat disinggung soal Pilkada Jeneponto Anto mengatakan: “Semakin banyak calon yang maju di Pilkada Jeneponto itu semakin bagus, dan semakin banyak yang mendaftar lewat PKB Jeneponto itu juga sangat bagus,” pungkasnya.

  • Bagikan