Bantaeng, Publikasionline.id – Viralnya video keributan dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantaeng saat rapat saling melempar botol air mineral membuat warga net ramai membincangkan insiden tersebut.
Video yang berdurasi 2 menit 37 detik itu berawal dari kejadian adu mulut hingga tak terkendali, antara Asisten II Perekonomian Andi Meyriani dan Kabag Ekonomi Sekretaris Daerah Andi Sriwiyanti.
Kini atas kejadian tersebut Pemkab Bantaeng menindaklanjuti dengan surat panggilan kedua ASN yang disebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng pada Selasa dan hari ini Rabu, 28 Februari 2024 siang tadi.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Muhammad Rivai Nur setelan rapat memberikan kejelasan di ruangannya bersama Kepala Dinas Kominfo Bantaeng H.Sibhan dan awak media.
“Pemerintah Kabupaten Bantaeng sudah melakukan langkah-langkah kongkrit, pertama membentuk tim majelis kode etik, selanjutnya mengeluarkan surat tugas terkait dengan pelaksanaan pengambilan keterangan. Kemudian yang kedua, berdasarkan rapat itu bukan rapat terkait pembahasan tentang regulasi, bukan. Tapi rapat rutin, rapat rutin yang dilakukan oleh ibu Asisten II, kapasitasnya sebagai koordinator yang membidangi urusan pembangunan ekonomi Kabupaten Bantaeng,” jelas Rivai yang bergelar Doktor itu.
“Kalau terkait dengan sanksi, yah masih dalam proses. Yang jelasnya dalam dua hari ini kita masih melakukan pengambilan keterangan,” terangnya.
Sebagai informasi, pengambilan keterangan dari dua ASN akan berlanjut selama tujuh hari mulai hari ini. Hal itu dilakukan untuk kejelasan sanksi yang dikenakan jika terbukti melanggar Kode Etik.
“Kami diberikan tujuh hari untuk menyelesaikan pelaksanaan pengambilan keterangan itu,” jelasnya.
Olehnya itu dalam kurung waktu tujuh hari tersebut menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng malalui Majelis Kode Etik,” pungkasnya.