Menyoal Dugaan Kades Kampanyekan Caleg, Begini Penjelasan Bawaslu Bantaeng

  • Bagikan

Bantaeng,Publikasionlin.id – Beredar pesan ajakan Kepala Desa untuk mendukung calon legislatif pada Pemilu 2024, yang didapatkan melalui pemberitaan di media, Anggota Bawaslu Bantaeng Nur Wahni menilai ini rawan Kepala Desa ataupun Peserta Pemilu melakukan pelanggaran. Sabtu 20 Januari 2024.

Dikatakan Wahni, Undang Undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.

“Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah,” ujar Wahni.

Dijelaskan bahwa Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

BACA JUGA  Berbagi, Personil BAGREN Dan SIUM Polres Gowa Serahkan Sembako

“Setiap Kepala Kesa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, pasal 490 UU Pemilu.Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Wahni, dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

BACA JUGA  SK Bayar Bisa Daftar PPPK Mengejutkan, Begini Ungkapan Sekdisdik Sulsel

“Jika semua ketentuan itu dilanggar, maka termasuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga bisa dikenakan sanksi tegas, berupa hukuman penjara dan denda belasan juta,” pungkas Wahni.

Menurut Wahni, bukan hanya dalam UU Pemilu, Larangan Kepala Desa terlibat kampanye Pemilu juga diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Undang Undang Desa pun tegas melarang Kepala Desa menjabat sebagai pengurus parpol. Sebagaimana disebut dalam pasal 29 UU Desa “Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” terangnya.

Olehnya itu sambung Wahni, Bawaslu Bantaeng terus mengimbau semua pihak termasuk Kepala Desa, perangkat desa, BPD, BUMD untk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam kampanye, imbauan ini telah dikeluarkan Bawaslu melalui surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Nomor: 593/PM.00.02/K.SN.01/12/2023 tanggal 3 Desember 2023 perihal Imbauan tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye.

BACA JUGA  Ketua KPU Tegaskan, Jangan ada Data yang Terlewatkan

“Untuk itu, dalam tahapan masa kampanye yang tersisa hingga masa tenang nanti, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan pelanggaran, melalui penguatan literasi kepemiluan, kolaborasi, pengawasan partisipatif, menyampaikan informasi/aduan kepada Bawaslu jika menemukan potensi/dugaan pelanggaran, dan kegiatan lainnya dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu,” imbuhnya.

  • Bagikan