PUBLIKASIONLINE.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Anggota Bawaslu Puadi menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024. Pertama, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.
Potensi pelanggaran kedua, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal. Potensi Ketiga, lanjut dia, Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara.
“Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun. Ini gambaran potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024,” Ungkapnya.
Potensi pelanggaran selanjutnya, sambung diBadan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024. Pertama, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.
Potensi pelanggaran kedua, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal. Potensi Ketiga, lanjut dia, Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara. “Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun. Ini gambaran potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024,” Pungkas Puadi.
Potensi pelanggaran selanjutnya, sambung dia, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lainsebagainya. Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.
“Ini juga rentan, adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan. Juga rentan kampanye kampanye di luar zona kampanye dan melebihi pukul 6 sore, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU,” tuturnya.
Tak hanya itu, yang juga menjadi potensi pelangarran kampanye 2024 yakni adanya indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye. Juga, mobilisasi aparatur sipil negara (PNS). “Pelibatan anak dalam kampanye. Ini juga rentan sekali, di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye,” jelasnya.
Ada juga, tambah dia, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye. “Semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas terhadap proses demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu,” tegasnyaa, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lainsebagainya. Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.
“Ini juga rentan, adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan. Juga rentan kampanye kampanye di luar zona kampanye dan melebihi pukul 6 sore, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU,” tuturnya.
Lalu, yang juga menjadi potensi pelangarran kampanye 2024 yakni adanya indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye. Juga, mobilisasi aparatur sipil negara (PNS). “Pelibatan anak dalam kampanye. Ini juga rentan sekali, di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye,” jelasnya.
Ada juga, tambah dia, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye. “Semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas terhadap proses demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu,” tegasnya