MAKASSAR– Wakil Calon Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD menyebut bahwa dia setuju jika Undang-Undang KPK dikembalikan ke yang lama.
Hal ini ia ungkapkan pada kegiatan “Bedah Gagasan dan Visi-Misi Pemimpin Bangsa yang dilaksanakan oleh Universitas Hasanuddin pada, Sabtu 13 Januari 2024.
“KPK ini pernah mengalami masa jayanya dengan undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang undang-undangnya dikembalikan aja ke yang dulu,” ujar Mahfud diikuti tepuk tangan penonton.
Kata Mahfud, KPK yang sekarang diperbudak sehingga pihaknya kurang percaya dengan KPK yang sekarang.
Menkop Polhukam era Jokowi ini juga menegaskan bahwa mengembalikan Undang-Undang KPK akan masuk dalam agendanya.
“Kalau saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah undang–undang KPK kembalikan ke yang lama. Dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif aja serahkan ke masyarakat,” tegasnya.
Hal ini menurutnya untuk menghindari adanya pasal-pasal titipan yang menguntungkan segelintir pihak dalam pembuatan undang-undang.
“Kalau yang sekarang kan lobi dulu. Yang jadi ini ini. Fraksi ini minta ini. Sudah dijerat lehernya sebelum jadi. Ya nanti kita perbaiki itu penting,” ucap Mahfud.