Bantaeng, Publikasionline.id —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Hal itu Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023
tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit
Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh berharap kepada pihak Parpol sesegara mungkin melaporkan LADK Peserta Pemilu ke KPU.
“Saat ini tahapan kampanye sudah jalan dan juga inklut di dalam soal laporan dana kampanye. Ini saya sampaikan ke bapak ibu sesuai teknis, kami berharap tidak usah menunggu tanggal 7. Kalau tidak selesai LADKnya, tidak diikutkan Calegnya, kan rugi,” tegasnya.
Lebih lanjut Muhammad Saleh mengimbau kepada seluruh Parpol dan Calon Legislatifnya memerhatikan etika dan estetika pemasangan APK.
“Kita sudah sampaikan bahwa APK dipasang harus memerhatikan etika dan estetika, kasihkan pohonnya. Cuman, seluruh Caleg tidak menyuruh dipaku di pohon itu APK, yang memasang itu orangnya karena cepat selesai,” ujarnya.
“Di wilayah privat seperti di kebunnya, di halaman rumah orang, itu tidak diganggui. Bahkan saat Kabupaten Bantaeng menerima Adipura nanti itu Satpol-PP tidak bisa mencabut karena privat. Itu tidak akan diganggu. Tetapi kalau wilayah protokol, tentu akanditertibkan oleh Satpol-PP,” terangnya.
Diketahui pula bahwa tahapan LADK hingga tanggal 7, pihak KPU siap menunggu dan membantu pihak Parpol agar tidak terjadi kerugian bagi Parpol.
“Tolong disampaikan kepada timnya yang memasang APK itu tidak di wilayah protokol dan timnya memindahkan sendiri supaya tidak rusak. Kemudian bagi operatornya kalu masih ada masalah tolong ke KPU, baru kemudian kita kerjanya samai subuh. Kita masih ada waktu 5 hari, mudah-mudahan selesai. Kalau registrasinya tanggal 7 tolong datangnya cepat biar dibantu bekerja, jangan kemudian tengah malam baru datang,” imbuh Muhammad Saleh da membuka kegiatan secara resmi.
Terpisah Ketua Divisi Teknis Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bantaeng, Aspar Ramli dengan jelas menyampaikan pihaknya akan melakukan pelayanan 24 jam bagi Parpol untuk melakukan laporan dana kampanye Parpol.
“KPU terbuka 24 jam di proses tahap ini, itu untuk menunggu teman-teman partai untuk melakukan laporan dana kampanye,” ujarnya.
Sebagai informasi, tahapan kampanye akan berakhir 3 hari sebelum masa pemilihan. Selain itu, terdapat lokasi kampanye yang disiapkan oleh pihak KPU tepatnya di Lapangan Hitam Pantai Seruni.