Hari ini Pendaftaran PTPS Dibuka, ini Syaratnya

Bantaeng, Publikasionline.id – Pendaftaran Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dibuka mulai hari ini 2 hingga 6 Januari. Sebagaimana diketahui PTPS merupakan petugas yang dibentuk secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Pendaftaran tersebut untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Adapun salah satu syarat menjadi anggota PTPS berdasarkan surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Keputusan tersebut ditandatangani oleh PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin pada 14 Desember 2023 lalu.

Edaran itu mengintruksikan kepada para Bupati dan Walikota Se-Sulsel untuk memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara yang menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara hasil koordinasi Bawaslu dengan pihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, Ihsan menyepakati untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan secara gratis bagi para calon pendaftar PTPS Se-Kabupaten Bantaeng.

“Kita menyepakati untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat Bantaeng yang mendaftar PTPS, itu secara gratis,” ungkap Ihsan yang bergelar dokter.

Lebih lanjut Ihsan menerangkan terdapat 13 puskesmas di Kabupaten Bantaeng akan melayani anggota PTPS mulai pukul 08.00-12.00 WITA.

BACA JUGA  PROF Zudan PJ Gub Sulsel: Terima kasih Bank Mandiri Taspen

“Kami berharap banyak masyarakat yang mau berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu, menjadi pengawas di TPS,” ujarnya.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu serentak tahun ini,” pungkas Ihsan.

Adapun syarat daftar PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di bawah ini syarat PTPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui sebelum mendaftar.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

BACA JUGA  Arah Pembangunan Jangka Panjang Sulsel Usung Konsep Ekonomi Biru

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain syarat umum ada juga syarat berkas-berkas yang harus dipenuhi dan dilampirkan saat mendaftar PTPS Pemilu 2024.

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Tekankan Peran Pemuda dan Ruang Kreatif di Hajatan IYS 2025

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat pernyataan bermeterai yang memuat:

– Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).

– Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

– Bersedia bekerja penuh waktu.

– Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

– Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.