Tak Berkategori  

Ketua KPU Bantaeng Ketatkan Administrasi DCT dan DPTb

BANTAENG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh memberikan pernyataan terkait Alat Peraga Kampanye (APK). Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di ruangannya oleh beberapa awak media pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Muhammad Saleh menyentil anggaran Pemilu 2024 yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan pihaknya menyesuaikan pengelolaan anggaran tersebut.

“Ketua KPU sebelumnya itu sudah pernah ke Pemerintah Daerah untuk membahas anggaran Pilkada 2024 mendatang. Maka saya ingin kembali menyelesaikan bersama teman-teman dalam pengelolaan anggaran Pilkada ini,” katanya.

“Termasuk data hibah pilkada, itukan masih dilakukan oleh Komisioner kemarin, sekarang saya bersama teman-teman melanjutkan dan tambahannya itu hanya mempertegas anggaran Pilkada,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menyebut pihaknya dalam pelayanan administrasi Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sangatlah ketat.

“Mindset pengawas terutama KPU sangat ketat dalam sisi administrasi. Sekarang ini adalah tahapan pasca pencermatan DCT dan DPTb, jadi itu semua harus kita layani,” jelasnya.

Adapun proses penetapan DCT KPU Bantaeng dapat melakukan kinerja yang berkelanjutan setelah hadirnya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Setelah penetapan DCT, Bawaslu mengambil alih dan kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” terangnya.

Selain itu dia memberi penjelasan terkait seluruh Calon Legislatif yang melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) belum ada Peraturan Bupati dan sementara melakukan komunikasi intens terhadap Pemerintah Daerah.

“Terkait APK, KPU sendiri belum menetapkan lokasi pemasangan APK itu. Kami sementara komunikasi dengan pemerintah daerah, yang mengeluarkan Perbup mengenai lokasi pemasangan APK, setelah itu Bawaslu mengambil dasar dari situ untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.