BANTAENG – Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, Muhammad Aswar SH saat ditemui di ruang kerjanya memaparkan secara normatif tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak hingga penetapan calon Kepala Desa.
Diketahui 74 calon Kepala Desa yang akan ditetapkan dan telah melalui tahapan seleksi.
“Tanggal 18 itu ada penetapan calon Kepala Desa yang akan dipilih, jadi hari Senin nanti jadwal serentaknya,” jelas Aswar pada Kamis, 14 September 2023.
Saat Pilkades nanti akan dilakukan secara e-Voting. Kendati demikian, pelaksanaan itu telah dipersiapkan oleh panitia Pilkades serentak hingga tahapan pemungutan suara.
Aswar menambahkan adanya fakta integritas setiap calon siap menerima hasil akhir.
“Ada fakta integritas untuk Cakades, bahwa siap menerima hasil dari pilkades. Ini juga e-Voting sudah menjadi sistem di Bantaeng, dan harus diterima hasil e-Voting itu. Kalau ada keberatan dengan sistem tersebut atau merasa tidak menerima, atau ada kejadian yang tidak diminta dan keraguan, silakan menjalani mekanisme keberatan yang diatur oleh Pergub. Itu tiga hari setelah Pilkades yang ditujukan kepada panitia Pilkades dan BPD,” imbuhnya.