MAKASSAR – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Hasrullah, Ketua Timsel dengan nomor surat 001/TIMSEL/KI.SS/X/2023 pada Selasa lalu. Surat tersebut diedar keseluruh daerah Kabupaten Kota Rabu, 13 September 2023.
Hal tersebut bertujuan melaksanakan pasal 30 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan capaian rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif, maka Timsel membuka pendaftaran calon anggota Komisi itu.
Berikut syarat yang dimaksud:
1. Persyaratan Umum, memiliki poin sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia;
-Memiliki integritas dan tidak tercela;
-Tidak perna dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih;
-Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik
sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
-Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
-Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila
diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
-Bersedia bekeria penuh waktu;
-Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar, dan
-Sehat jiwa dan raga.
2. Persyaratan khusus:
-Berpendidikan minimal sarjana Stata 1 (S1) untuk semua bidang ilmu yang dibuktikan dengan salinan Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;
-Surat Pendaftaran yang ditandatangani (formulir disediakan);
-Daftar Riwayat Hidup (formulir disediakan);
-Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar,
-Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Surat Keterangan Domisili di
Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berlaku;
-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
-Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana karenal
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebin;
-Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan dan Jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang
ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);
-Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu yang ditandatangani di atasi
materai (formulir disediakan);
-Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
-Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
Diketahui Waktu pendaftaran dan pengembalian Dokumen Pendaftaran dimulai tanggal
18 September 2023 pukul 09.00 WITA dan ditutup pada tanggal 2 Oktober 2023
pukul 17.00 WITA.
Adapun Formulir kelengkapan administrasi persyaratannya dapat diperoleh di Sekretariat Timsel, Makassar Room Lantai I Gedung A
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269, atau dapat diunduh pada link :
bit.ly/form-kelengkapanpendaftaran-kisulsel dan sulselprov.go.id
Seleksi dilaksanakan dalam tahap dengan sistem gugur dan jadwal sebagai berikut:
-Tahap Seleksi Administrasi pada tanggal 3 s/d 4 Oktober 2023;
-Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada tanggal 6 s/d 8 Oktober 2023:
-Tahap Tes Potensi pada tanggal 18 Oktober 2023;
-Pengumuman Hasil Tes Potensi pada tanggal 20 s/d 22 Oktober 2023:
-Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok pada tanggal 13 November 2023;
-Tahap Wawancara pada tanggal 15 s/d 16 November 2023;
-Pengumuman hasil wawancara pada tanggal 20 s/d 22 November 2023:
-Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan kemudian:
-Pendaftaran seleksi tidak dipungut biaya;
-Keputusan Seleksi Calon Angaota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.