KPU Bantaeng Gelar Sosialisasi DPTb, Berikut Syarat Pindah Memilih

  • Bagikan

BANTAENG – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan keputusan KPU Nomor 55 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu, serta menindaklanjuti surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 695/PL.01-SD/14/2023, tanggal 7 Juli 2023. UU tersebut perihal persiapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam Negeri dan luar Negeri dan menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor 807/PL.01-SD/14/2023, tanggal 9 Agustus 2023 perihal Kondisi Tertentu dalam DPTb.

KPU Kabupaten Bantaeng dalam hal ini menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi DPTb di Aula Husni Kamil Manik KPU Bantaeng pada Senin, 4 September 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hamzar menyebut menjelang pemilu 2024 memiliki perbedaan spesifikasi dengan Pemilu 2019 lalu.

“Ada bebera hal yang berbeda dari tahun sebelumnya di 2019, jadi harus lebih spesifik jika ada yang meningkatkan KTPnya. Jadi apa yang kita inginkan ini, tentu penyerahan persepsi terkait DPTb,” jelas Hamzar yang kemudian membuka kegiatan itu secara resmi, Senin 04 September 2023.

Diketahui kegiatan ini dihadiri oleh Polri, Dandim, Dukcapil, Bawaslu, tim PKK-PPS, Partai Politik, dan wartawan lokal. Hal demikian dalam rangka keterbukaan informasi KPU Bantaeng tentang DPTb.

Terpisah, Divisi Data dan Informasi KPU Bantaeng, Kasmawati menyebutkan tujuan sosialisasi itu dan dasar hukumnya.

“Tujuan koordinasi dan sosialisasi DPTb iniagar adanya kesepahaman bersama terhadap DPTb mulai dari tahapannya, sayat-syaratnya, mekanisme, dan tentu dukungan support tim,” jelasnya.

“Ada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kemudian UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Setelah itu kami mengarah pada PKPU nlNomor 7 tahun 2023 jo PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih. Selanjutnya keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilu. Ada juga keputusan KPU Nomor 27 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilu. Adapun surat Dinas 695 dan surat Dinas 807 KPU RI tentang penyusunan daftar pemilih tambahan dan kondisi tertentu dalam penyusunan pemilih DPTb pemilih tahun 2024,” terang Kasmawati.

Tahapan DPTb memiliki hal penting bagi pemilih yang berpindah memilih harus terdata secara utuh. Berikut syarat pindah memilih:

1. H-30 (15 Januari 2024)
– Bertugas di tempat lain
-Menjalani rawat inap/mendampingi rawat inap pasien
-Tertimpa bencana
-Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas/menjadi terpidana
-Penyandang Disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
-Menjalani rehabilitasi narkoba (DN Only)
-Bekerja di luar domisili
-Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
-Pindah domisili.

2. H-29 (16 Januari-7 Februari 2024)
-Bertugas di tempat lain
-Menjalani rawat inap (sakit)
-Tertimpa bencana
-Menjadi tahanan rutan atau lapas.

  • Bagikan