FOKAL Indonesia Lakukan Aksi Unjuk Rasa, ini Tuntutannya

  • Bagikan

GOWA – Diduga Aktifitas Pabrik Paving blok PT CPM yang berada di Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa diduga tidak memiliki izin, olehnya itu (Forum Komunikasi Antar Lembaga) FOKAL INDONESIA menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Gowa, dan di Mapolres Gowa Kamis, 22 Desember 2022.

Indra Gunawan selaku Jenderal Lapangan dalam orasinya Mengatakan, hari ini kami berada di depan kantor Bupati ingin menyampaikan aspirasi dan pendapat kami. Sebagaimana yang disampaikan undang-undang, kami berkumpul dan bertekad menyampaikan pendapat didepan umum, kami dari Forum Komunikasi Antar Lembaga (FOKAL INDONESIA), yang ada beberapa Lembaga Sosial Kontrol yang bergabung di FOKAL INDONESIA, meminta kepada Bupati Gowa agar segera mengambil tindakan tegas terhadap PT CPM yang diduga kuat tidak memiliki izin.

“Kami datang di kantor Bupati Gowa ingin menyampaikan adanya usaha terselubung di Kabupaten Gowa, yang seolah-olah terkesan adanya pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dan penegak hukum, di Kecamatan Bontomarannu Desa Pakatto berdiri satu industri paving blok yang kami duga tidak mengantongi izin.

“Kami telah melakukan investigasi dan melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait, tetapi kuat dugaan memang industri paving blok belum mengantongi izin,” Kata Indra Gunawan Jenderal Lapangan FOKAL INDONESIA dalam orasiny

Oleh karena itu lanjut Indra, kami meminta Kepada Bupati Gowa agar memerintahkan Dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah yang efektif agar Kabupaten Gowa ini tidak di masuki oleh mafia-mafia hukum.

“Kami berharap Bupati Gowa dan Dinas terkait agar segera mengambil langkah tegas untuk menutup usaha disana, karena kalau PT CPM tidak mengantongi izin, maka yakin dan percaya PT CPM ini tidak punya kontribusi terhadap negara bahkan daerah Kabupaten Gowa,” Tegas Indra.

Adapun riiis pernyataan Sikap Forum Komunikasi Antar Lembaga (FOKAL INDONESIA), yang masuk diruang redaksi media ini Yakini.

1. Meminta PT CPM segera menghentikan kegiatan paving blok karena diduga kuat tidak memiliki izin.

2. Meminta kepada Bupati Gowa agar segera menutup pabrik paving blok PT CPM yang diduga kuat tidak memiliki izin (Ilegal).

3. Meminta kepada Polres Gowa untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap kegiatan produksi paving blok yang dilakukan oleh PT CPM yang kami anggap Ilegal.

4. Jika tuntutan ini tidak di indahkan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi. (Farid)

  • Bagikan