Tak Berkategori  

Bawaslu Bantaeng Ikuti Bimtek, ini Tujuannya

MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Prov.Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan “Bimtek Adjudikasi dan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan di ruang sidang Mutmainnah Bawaslu Prov.Sulawesi Selatan, Senin 29 Agustus 2022.

Asradi,SE., MH. (Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Prov.Sulawesi Selatan) menuturkan dalam kegiatan ini lebih ke teknis/pelatihan pembuatan rancangan putusan, diminta kepada asisten sidang agar memahami terkait penyusunan rancangan putusan,” imbuh Asradi.

Sementara itu ditempat yang sama Dr.Azry Yusuf,SH.MH.(Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Prov.Sulawesi Selatan) menyampaikan, Tugas asisten sidang, lebih luas tanggung jawabnya dibandingkan notulen dan perisalah.

“Asisten adalah perpanjangan tangan majelis dalam rangka tersajinya proses persidangan, dalam artian substansi,” ungkap Dr.Azry.

Bawaslu Kabupaten Bantaeng sendiri dalam kegiatan mengutus staf Asisten Majelis dari Divisi Hukum,Penangan Pelanggaran dan Penyelesain sengketa.(*k)