BANTAENG – Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil mengamankan DPO an. Terpidana Abdul Karim Bin Nimung di Kampung Tanetea Desa Pa’jukukang Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng pada hari Sabtu 05 Februari 2022 pukul 17.00 Wita.
Kasi Intelijen Kejari Bantaeng Azhar SH mengatakan bahwa Terpidana diamankan karena telah menjadi DPO selama 2 tahun karena telah melakukan Tindak Pidana Pengancaman terhadap Korban yang masih tetangganya sendiri dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Benar DPO selama 2 tahun kita sudah amankan, karena terpidana telah melakukan Tindak Pidana Pengancaman terhadap Korban yang masih tetangganya sendiri dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Azhar
Azhar juga menyebutkan bahwa Tim Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan melibatkan berbagai pihak dan masyarakat untuk melacak keberadaan Terpidana yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal,” sebutnya.
Lebih lanjut tambah Azhar, Terpidana tidak hanya di Bantaeng saja, akan tetapi hingga ke Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara sampai pada akhirnya Terpidana diamankan pada saat mengunjungi keluarganya.
“Selanjutnya terpidana dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Bantaeng untuk menjalani masa pemidanaan selama 4 (empat) bulan penjara,” jelas Azhar.(*)