LBH Butta Toa Bantaeng Gencarkan Penyuluhan Bantuan Hukum Ditingkat Desa

  • Bagikan

BANTAENG – Menjelang akhir tahun 2020 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng kembali melakukan Penyuluhan hukum di Desa Pa’bumbungan kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, Jumat, 27 November 2020

Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung dibalai Desa
Pa’bumbungan yang dihadiri tokoh masyarakat setempat dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni dengan jumlah peserta terbatas dan tetap jaga jarak.

Kepala desa Pa’bumbungan Ardi Srinandar dalam sambutannya mengatakan bahwa terima kasih banyak kepada Tim hukum dari LBH. Butta Toa Bantaeng yang memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat di desa.

“Kami sangat berterima kasih kepada Tim Hukum LBH Butta Toa Bantaeng, apalagi materi yang disampaikan adalah sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujar Ardi.

Semantara itu Ketua Tim Hukum LBH. Butta Toa Bantaeng Suardi SH sebagai pemateri menyampaikan bahwa perintah Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum itu wajib mendampingi masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum secara cuma-cuma atau Gratis.

“Jadi kalau ada masalah ta dengan hukum, silahkan hubungi ki pak desa ta atau datang maki langsung ke kantor kami di Ruko stadion Lamalaka. Kami akan dampingi ki secara gratis,”ucap Suardi dengan logat kental orang Bantaeng.

Selain itu Suardi juga menyampaikan bahwa Pemda Bantaeng dan DPRD Bantaeng telah mengesahkan Peraturan daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bantaeng yang mulai tahun 2021 sudah diberlakukan.

“Pemda Bantaeng dan DPRD Bantaeng telah mengesahkan Peraturan daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan hukum bagi masyarakat miskin.Dan mulai akan diberlakukan Tahun 2021 nanti kepada masyarakat Bantaeng,” terang Lowyer muda ini.

Nampak hadir juga beberapa Pengacara-pengacara muda dari LBH. BUTTA TOA diantaranya Sunanta Rahmat, SH dan Ruslan, SH yang mana kegiatan sosialisasi bantuan hukum secara gratis ini rutin dilakukan LBH. Butta Toa Bantaeng.

  • Bagikan