Makassar – Pemerintah Kelurahan Barombong kecamatan Tamalate Kota Makassar kini jadi sorotan publik.Salah satunya Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Provinsi Sulsel.
Sorotan tersebut menuai perhatian khusus dari Lembaga LIDIK PRO Rakyat itu sendiri. Diketahui disinyalir adanya warga yang merasa sangat dirugikan oleh pihak Kelurahan Barombong.
Hal ini menjadi perhatian khusus Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Provinsi Sulsel.
Menyoal hal itu Lidik Pro Rakyat Sulsel pastikan akan mengawal totalitas yang menimpa warga tersebut di Kelurahan Barombong, Kota Makassar, 03 Oktober 2020
Diungkapkan Daeng Ali, bahwa yang diberi kuasa oleh ahli waris Djalilolla Bin Djenala (orangtua Daeng Ali sendiri) tercatat di buku C dengan persil 19.D1 kohir 165C1 seluas 0.18 ha atas pengurusan sertifikat di Kantor Kelurahan Barombong, Makassar.
Dg Ali terkesan mendapat kendala saat meminta kepada Kepala Kelurahan Barombong H. Andi Ismail, SE, untuk menandatangani surat persetujuan pengurusan sertifikat ke BPN Makassar.
Terkait hal diatas, kemudian Daeng Ali yang juga merupakan Sekretaris DPD LIDIK PRO Bantaeng, kemudian melakukan koordinasi ke DPP LIDIK PRO Sulsel sehubungan dengan kendala yang dialaminya saat meminta tanda tangan kepada Lurah Barombong.
Didepan Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel Aimal Situru, didampingi Ketua Garda DPP LIDIK PRO Sulsel, Mustahyamin saat bertemu di warkop Barista Makassar.
“Sudah jelas kami memegang rinci tanah dan berkas penunjang lainnya yang kami miliki. Dan adapun yang mengklaim objek tanah seluas 0.18 ha itu bukanlah objek kami yang dimaksud dan ditujukan karena tidak memiliki alas hak dan bukti kuat terhadap klaim objek kami,” terang Daeng Ali.
Tak hanya itu, Daeng Ali juga menyebutkan, bahwa dari hasil putusan pengadilan tinggi Makassar pada tanggal 4 November 2010 bukanlah objek tanah kami ahli waris Djalilolla Bin Djenala yang dimakud, melainkan objek tanah yang berbeda yaitu atas nama Manggolo Bin Dalle,” terangnya lagi.
Menyikapi hal tersebut, LIDIK PRO Sulsel siap mengkomunikasikan persoalan ini ke pihak kelurahan Barombong dan meminta ketegasan maupun kejelasan lebih lanjut.Atas dasar apa sehingga persulit warganya untuk urus sertifikat tanah, yang jelas-jelas tanah itu tidak memiliki perkara apapun.
Menurutnya apa yang disangkakan atau di klaim oleh pihak Muh. Yusuf Adam,SH itu miliknya dibeli dari ahli waris Manggolo Bin Dalle bukan ahli waris Djalilolla Bin Djenala (orangtua Daeng Ali).
“Jadi, apa yang di klaim itu bukanlah objek yang bersangkutan alias bukan lokasi tanah yang dimaksud milik Muh. Yusuf Adam,SH. Sedangkan Manggolo Bin Dalle tidaklah memiliki kaitan atau hubungan keluarga dengan Djalilolla Bin Djenala. Maka dari itu, tidak ada alasan Pak Lurah Barombong H. Andi Ismail, SE untuk tidak menandatangani surat persetujuan pengurusan sertifikat tanah tersebut, Ada apa dengan Pak Lurah ini? ke Daeng Ali,” tegas Mustahyamin Ketua Garda LIDIK PRO Sulsel.
Terkait klaim kepemilikan tanah ini, pihak LIDIK PRO Sulsel juga rencana akan membawa ke ranah hukum atas dugaan adanya tindakan pidana dalam kasus ini. Dan pihak LIDIK PRO Sulsel sudah memegang beberapa bukti untuk mengarah ke ranah hukum.
“Kita akan bawa ke ranah hukum dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Dan pihak LIDIK PRO Sulsel sudah memegang sejumlah bukti untuk mengarah ke proses hukum,” pungkasnya.(r*)